Ungkapberita.com, Sampang (Jatim) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Ir. Majid Syamroni, M.Si menjelaskan, Bangunan baru di Jalan Wahid Hasyim yang diketahui milik H. Malik Amrullah dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Rabu, 08/10/2025.
Hal ini diketahui setelah diperiksa dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Bangunan Gedung (BG), tidak ada data alamat dimaksud diatas bahkan setelah dipastikan tidak masuk dalam SIM BG, bangunan tersebut juga dipastikan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Madjid jega mengatakan, ada banyak ancaman sangsi yang akan diterima oleh pemilik bangunan tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Wahyu, F Hidayat, ST., MT mengaku akan turun survei kelokasi.
Wahyu juga menjelaskan, setidaknya setiap bangunan harus sesuai sempadan jalan yang diatur oleh Pemerintah daerah Sampang. Dimana 5 sampai 7 meter, dan selebihnya hak jalan umum.
Dan apabila hasil survei ditemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran, dipastikan akan ada sangsi yang nantinya kami limpahkan kepada pelaksana tekhnis, yaitu Satpol-PP.
Dijelaskan Wahyu, Sempadan jalan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan di kiri dan kanan jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi jalan dan memastikan pandangan bebas bagi para pengguna jalan.
Dalam istilah tata ruang, sempadan jalan sering disebut Garis Sempadan Jalan (GSJ), paparnya.
Kembali di sampaikan Wahyu saat ditemui diruang kerjanya, didampingi Stafnya Robby Carissa memaparkan secara detail sangsi yang akan diterima pemilik bangunan apabila tidak segera di proses IMB-nya.
Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memiliki ancaman sanksi administrasi seperti denda, penghentian, hingga pembongkaran.
Selain sanksi hukum, bangunan tanpa IMB/PBG tidak memenuhi standar keamanan, sulit dijual atau dijadikan jaminan KPR, dan berisiko masalah legalitas serta kesulitan saat renovasi.
Adapun Sanksi Administratif dimaksud, Pemerintah akan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan. Dan Penghentian pembangunan, yaitu Pembangunan bisa dihentikan sementara atau permanen jika tidak memenuhi persyaratan.
Bahkan, Pembongkaran Bangunan yang melanggar secara serius dapat diperintahkan untuk dibongkar total. Sementara sangsi lainnya berupa denda bagi Pemilik bangunan hingga 10% dari nilai bangunan.
Terpisah, Pemilik Bangunan di Jalan Wahid Hasyim, H. Malik Amrullah saat ditemui di kediamannya Mengaku tidak ada niat melanggar hal dimaksud. Menurutnya, dirinya sudah memproses lama terkait IMB, bahkan pihaknya menyewa seorang konsultan khusus yang saat ini lebih satu bulan terakhir dalam proses, Pungkasnya.
(Ulul)