Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Sampang (Jatim) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Ir. Majid Syamroni, M.Si menjelaskan, Bangunan baru di Jalan Wahid Hasyim yang diketahui milik H. Malik Amrullah dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Rabu, 08/10/2025.

Hal ini diketahui setelah diperiksa dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Bangunan Gedung (BG), tidak ada data alamat dimaksud diatas bahkan setelah dipastikan tidak masuk dalam SIM BG, bangunan tersebut juga dipastikan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Madjid jega mengatakan, ada banyak ancaman sangsi yang akan diterima oleh pemilik bangunan tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Wahyu, F Hidayat, ST., MT mengaku akan turun survei kelokasi.

Wahyu juga menjelaskan, setidaknya setiap bangunan harus sesuai sempadan jalan yang diatur oleh Pemerintah daerah Sampang. Dimana 5 sampai 7 meter, dan selebihnya hak jalan umum.

Dan apabila hasil survei ditemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran, dipastikan akan ada sangsi yang nantinya kami limpahkan kepada pelaksana tekhnis, yaitu Satpol-PP.

Dijelaskan Wahyu, Sempadan jalan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan di kiri dan kanan jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi jalan dan memastikan pandangan bebas bagi para pengguna jalan.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera di Jalinsum

Dalam istilah tata ruang, sempadan jalan sering disebut Garis Sempadan Jalan (GSJ), paparnya.

Kembali di sampaikan Wahyu saat ditemui diruang kerjanya, didampingi Stafnya Robby Carissa memaparkan secara detail sangsi yang akan diterima pemilik bangunan apabila tidak segera di proses IMB-nya.

Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memiliki ancaman sanksi administrasi seperti denda, penghentian, hingga pembongkaran.

Selain sanksi hukum, bangunan tanpa IMB/PBG tidak memenuhi standar keamanan, sulit dijual atau dijadikan jaminan KPR, dan berisiko masalah legalitas serta kesulitan saat renovasi.

Adapun Sanksi Administratif dimaksud, Pemerintah akan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan. Dan Penghentian pembangunan, yaitu Pembangunan bisa dihentikan sementara atau permanen jika tidak memenuhi persyaratan.

Bahkan, Pembongkaran Bangunan yang melanggar secara serius dapat diperintahkan untuk dibongkar total. Sementara sangsi lainnya berupa denda bagi Pemilik bangunan hingga 10% dari nilai bangunan.

Terpisah, Pemilik Bangunan di Jalan Wahid Hasyim, H. Malik Amrullah saat ditemui di kediamannya Mengaku tidak ada niat melanggar hal dimaksud. Menurutnya, dirinya sudah memproses lama terkait IMB, bahkan pihaknya menyewa seorang konsultan khusus yang saat ini lebih satu bulan terakhir dalam proses, Pungkasnya.

(Ulul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng
Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat
Lansia Pencari Rumput di Kelurahan Karangmalang Ini Berharap Bisa Mendapatkan Bantuan Pemerintah
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DPD IKB-JATENG PELALAWAN 2025, SAMBANG DESA DAN PENGHIJAUAN JADI PRIORITAS UTAMA
Warga Miskin Kecewa, Bantuan PKH-BPNT Suci Fitria Tiba-tiba Hilang
Askun Dinilai Cari Panggung Politik, Polemik Pajak PT VSM Disanggah Dhani Sudirman dan Mr KiM
Aparatur Desa Tlagah dan Polsek Setempat, Amankan Pelaku Curanmor
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:43 WIB

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:12 WIB

Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392

Senin, 29 September 2025 - 05:11 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat

Minggu, 28 September 2025 - 11:50 WIB

Lansia Pencari Rumput di Kelurahan Karangmalang Ini Berharap Bisa Mendapatkan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:02 WIB