Ungkapberita.com | Indramayu – Meski sudah jelas tertera di dalam kontrak, namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja Pemkab Indramayu sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.
Kali ini, terpantau pada proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas di SDN 2 Rambatan Kulon, Sedati yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Mandiri Usaha dengan anggaran sekitar Rp.473.268.600,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)Tahun 2024, diduga telah mengabaikan K3 para pekerjanya. Di ketinggian, terlihat beberapa pekerja tidak memakai safety boots maupun helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja,terlebih saat berada di ketinggian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Selain para pekerja, pengamanan untuk siswa siswi dan para dewan guru juga terabaikan dalam perlindungan diri selama proyek masih berjalan.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, mengapa penerapan yang tidak maksimal terkesan di biarkan. Atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi penyedia jasa yang kurang memikirkan keselamatan pekerja dan siswa siswi di lokasi pekerjaan. Hingga berita ini di turunkan, beberapa kali mencoba konfirmasi kepada pihak kontraktor proyek, belum memberikan jawaban di karenakan sering tidak ada di lokasi.
Sementara itu salah satu aktivis Indramayu Syaiful Anwar mengatakan APD itu wajib di sediakan penyedia jasa untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.Pasalnya, poin ini ada di salah satu perjanjian Kontrak dalam pekerjaan ini.
Penulis : SR