Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Baru SDN 2 Rambatan Kulon Diduga Abaikan K3 Pekerja

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Meski sudah jelas tertera di dalam kontrak, namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja Pemkab Indramayu sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.

Kali ini, terpantau pada proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas di SDN 2 Rambatan Kulon, Sedati yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Mandiri Usaha dengan anggaran sekitar Rp.473.268.600,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)Tahun 2024, diduga telah mengabaikan K3 para pekerjanya. Di ketinggian, terlihat beberapa pekerja tidak memakai safety boots maupun helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja,terlebih saat berada di ketinggian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Selain para pekerja, pengamanan untuk siswa siswi dan para dewan guru juga terabaikan dalam perlindungan diri selama proyek masih berjalan.

Baca Juga:  Polsek Kedokan Bunder Serahkan Motor Warga Larangan Jambe

Tentu hal ini menjadi tanda tanya, mengapa penerapan yang tidak maksimal terkesan di biarkan. Atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi penyedia jasa yang kurang memikirkan keselamatan pekerja dan siswa siswi di lokasi pekerjaan. Hingga berita ini di turunkan, beberapa kali mencoba konfirmasi kepada pihak kontraktor proyek, belum memberikan jawaban di karenakan sering tidak ada di lokasi.

Sementara itu salah satu aktivis Indramayu Syaiful Anwar mengatakan APD itu wajib di sediakan penyedia jasa untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.Pasalnya, poin ini ada di salah satu perjanjian Kontrak dalam pekerjaan ini.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-80 TNI, Polres Sergai Ucapkan Dirgahayu di Kodim 0204/DS dan Brigif 7/RR
Kapolres Tebing Tinggi Silaturahmi ke Kodim 0204/DS dan Brigif 7/RR, Rayakan HUT Ke-80 TNI 
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Aktif Sambangi Warga, Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Geng
Cegah Kejahatan Jalanan, Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Sambangi Dusun Tapian Nauli
Berakhir Damai, SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Penganiayaan Antar warga
Polsek Medang Deras Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA Negeri 1 Medang Deras
Sat Binmas Polres Batu Bara Bina Satpam PT. SMA, Tingkatkan Profesionalitas dan Koordinasi
Polri Dukung Siswa SMPN 4 Tanjung Beringin Tumbuhkan Kepedulian dan Prestasi Lewat Upacara Bendera
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:43 WIB

HUT Ke-80 TNI, Polres Sergai Ucapkan Dirgahayu di Kodim 0204/DS dan Brigif 7/RR

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Baru SDN 2 Rambatan Kulon Diduga Abaikan K3 Pekerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Silaturahmi ke Kodim 0204/DS dan Brigif 7/RR, Rayakan HUT Ke-80 TNI 

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Aktif Sambangi Warga, Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Geng

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:18 WIB

Berakhir Damai, SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Penganiayaan Antar warga

Berita Terbaru