TEBING TINGGI – Dalam upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis terhadap permasalahan masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berhasil memediasi kasus penganiayaan antarwarga hingga berujung damai. Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan restorative justice ditengah masyarakat, Senin (6/10/2025).
Diketahui penganiayaan terjadi di Jalan Turi Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi pada Minggu malam (5/10), antara Eko Permadi (45) dan Abas Riduan (68) yang merupakan warga satu lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Kanit 1 SPKT Aiptu Frenki Lumbantoruan bersama Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto turun langsung melakukan pendampingan dan memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Mediasi yang dihadiri Kepala Lingkungan dan keluarga kedua belah pihak, Eko Permadi selaku pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua, Abas Riduan. Pihak kedua menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas, dan keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkannya ke proses hukum.
Selanjutnya kedua belah pihak juga berjanji tidak akan dendam serta tidak akan saling menuntut dikemudian hari. Dengan demikian, permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara damai dan disepakati bersama dengan rasa saling menghargai.
Melalui kegiatan ini, Polres Tebing Tinggi menegaskan untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.