TEBING TINGGI – Melalui sambang dan pengawasan terhadap petugas Satpam, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi memberikan himbauan kamtibmas dan menyampaikan sosialisasi Perpol No 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No 4 Tahun 2025 tentang PAM Swakarsa dan ST KAPOLRI No.ST/188/OPS.4.3/2025 Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Satpam yang berlangsung di PT Tiga Mutiara Nusantara (TMN) Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi AKP BSM Tarigan bersama Kanit Binkamsa Ipda J Tambun, Kanit Bhabinkamtibmas Aiptu Kuat Sihotang, Kanit Binpolmas Aiptu Deddy Situmorang, Bhabinkamtibmas Aipda Leo K Sinulingga dan Aipda J Gultom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sosialisasi, Kasat Binmas juga memberikan arahan kepada petugas satpam agar dalam bertugas selalu waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan baik itu di dalam dan di luar Kantor, juga mengingatkan kepada para petugas Satpam untuk selalu humanis, sopan serta tidak arogan dan tetap waspada dari segala bentuk kejahatan, baik itu curas, curat, dan curanmor serta pemeriksaan kelengkapan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan kerja agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi nomor 081260664044 atau 081229995923,” ujar Kasat Binmas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Humas dan SDM Affan Kurniawan Siregar, Danru Security Hendra Kencana Putra dan para petugas Satpam PT TMN. (W1).