TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial AA (38), asal Kelurahan Deblod Sundoro dalam penggerebekan disebuah kos-kosan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Rabu dini hari (17/9/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus,S.H pada Senin (29/9) yang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan didaerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,81 gram. Selain itu, turut diamankan pula handphone Android, pipet plastik berbentuk sekop, serta beberapa plastik klip kosong”, ungkap Iptu Jimmy.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Petugas juga masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di Tebing Tinggi.
“Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).