TEBING TINGGI – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, Aipda M. Hartono menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat Kelurahan Rambung mengenai aktivitas di salah satu kos-kosan yang dianggap meresahkan warga, Kamis (25/9/2025).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga, yang melaporkan bahwa Kos-kosan Juntak di Jalan Nenas Lk VII, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, sering menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri untuk menginap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kartina Harahap, S.Pd selaku Lurah Rambung, Serda M. Zakaria selaku Babinsa, Rezi Triandi, S.E selaku Kasi Kesra Kelurahan Rambung, serta M. Yahya Siregar selaku Kepling VII Kelurahan Rambung langsung mendatangi lokasi kos-kosan tersebut.
Pada pertemuan di lokasi, petugas memberikan himbauan kepada pemilik kos, untuk tidak lagi menerima pasangan bukan suami istri. Pemilik kos kemudian membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga sekitar serta tidak akan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di kos-kosannya. (W1).