Pelalawan – Miris dan memalukan! Aktivitas judi Gelper yang terang-terangan beroperasi di kawasan Mandiri Swalayan Kota Kerinci hingga kini masih bebas berjalan, seolah-olah kebal hukum dan dilindungi oleh tangan-tangan tak terlihat. Padahal masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan praktik haram tersebut karena dinilai merusak moral generasi muda, menggerogoti ekonomi keluarga, serta menodai marwah penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan. Kamis (25/09/2025)
Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, dengan nada tegas dan penuh amarah menyuarakan desakan keras kepada pihak Polres Pelalawan agar segera menindak dan menertibkan perjudian berkedok permainan itu.
> “Kalau aparat hanya diam, ini bisa menimbulkan dugaan pembiaran. Negara jelas-jelas melarang praktik perjudian dalam bentuk apapun. Aparat jangan sampai masuk angin atau terkesan tutup mata,” tegas Julianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat menduga, bebasnya Gelper ini beroperasi bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa praktik haram tersebut seolah mendapat “angin segar” dari pihak tertentu. Kalau tidak, mustahil judi seperti ini bisa bertahan lama di lokasi terbuka yang berada di pusat keramaian.
Pertanyaan pun menggema: apakah hukum sudah lumpuh di Pelalawan ini? Apakah ada oknum aparat yang bermain di balik bisnis kotor ini?
Selain melanggar hukum, judi Gelper terbukti membawa dampak destruktif. Banyak masyarakat kecil yang terjerat, menghabiskan uang belanja hanya untuk coba-coba peruntungan. Bukan untung yang datang, melainkan kerugian besar yang menghancurkan ekonomi keluarga.
Lebih parah lagi, lokasinya yang berdekatan dengan swalayan umum membuat anak-anak dan remaja mudah terpapar. Generasi muda kita dipertaruhkan hanya demi kepentingan perut segelintir bandar dan oknum yang rakus.
Perlu ditegaskan, praktik perjudian dalam bentuk apapun jelas dilarang keras oleh undang-undang:
Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE juga melarang distribusi maupun akses perjudian melalui sarana elektronik.
Artinya, tidak ada ruang abu-abu. Siapapun yang membiarkan, melindungi, atau bahkan ikut menikmati hasil dari bisnis kotor ini dapat dijerat pidana tanpa pandang bulu.
Julianto menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polres Pelalawan, pihaknya bersama elemen masyarakat akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi, bahkan melaporkannya langsung ke Kapolda Riau, Mabes Polri, hingga KPK.
“Ini bukan sekadar soal judi, tapi sudah masuk ke ranah dugaan pelanggaran serius jika benar ada pembiaran atau keterlibatan oknum. Kami mendesak penertiban segera, karena hukum tidak boleh kalah dengan praktik haram,” ujarnya dengan nada keras.
Kini bola panas berada di tangan Polres Pelalawan. Publik hanya menunggu bukti nyata: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau masih ada keberanian aparat untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu?
Jika Polres Pelalawan gagal menertibkan judi Gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci, maka citra aparat penegak hukum akan hancur di mata masyarakat.
Rakyat menunggu jawaban: apakah polisi pelindung rakyat, atau justru pelindung mafia judi?
Ketua Satgasus KPK Tipikor Julianto dan Tim Redaksi