SERGAI – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan Komplotan Nakok Cs terjadi di Tiga lokasi berbeda. Pengungkapan kasus juga diikuti dengan bukti kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, sajam serta narkoba.
Dari hasil pengungkapan kasus, telah diamanakan 4 (Empat) tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga mencium keberadaan para pelaku yang bersembunyi di daerah Kota Medan, Sebut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, saat memimpin konferensi pers bersama, Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas Iptu LB Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, di depan Lobi Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (25/9) Pukul.11.00 Wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelaran Konferensi Pers juga menunjukkan keempat tersangka berinisial, MS alias Nakok (41), dan MbS (42) warga Sialang Buah, MhS alias Apin Dayak (37) warga Kampung Baru Tanjung Beringin, dan DH (47) warga Desa Pematang Guntung.
Peristiwa penganiayaan berawal dari laporan masyarakat Padriadi Wiharjo Kusumo pada Jumat (19/9) tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan Nakok cs. Keesokan harinya, Sabtu (20/9). Polres Sergai dibantu tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut melakukan pencarian terhadap keberadaan MS alias Nakok.
Kemudian lanjutnya, Minggu (21/9) diperoleh informasi salah seorang teman dekat Nakok yakni Apin Dayak berangkat dari Medan menuju Sergai dengan menumpang mobil CRV BK 1606 ZI warna Cream. Polisi menghentikan mobil di jalan keluar pintu tol Perbaungan dan menemukan Apin Dayak dan MbS serta dua wanita NL dan AW.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan isi mobil dan ditemukan 9,5 butir pil ekstasi, sepucuk senpi jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia Warna Hitam berikut 5 butir peluru. Setelah itu ke empat orang berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut”, Paparnya.
Tak sampai disitu, pada Senin (22/9) Polisi kembali melakukan pencarian terhadap Nakok yang berada di Hotel Grand Central Jl. Sei Belutu No. 17B Кес.Medan Baru Kota Medan. Tiba di lokasi, petugas melihat Nakok berjalan keluar dari lobi hotel bersama temannya DH menuju mobil jenis pajero sport warna hitam dengan BK 8129 LN.
Dengan sigap Polisi menangkap kedua pelaku dan menemukan kotak rokok berisi narkotika jenis sabu, pipa kaca, pil ekstasi dan 4 batang rokok.Tak sampai disitu, di dalam bangku mobil, Polisi juga menemukan sepucuk senapan angin merk Preon Tactical, sebilah pisau belati 33 cm dan satu biji peluru senapan angin, “Nakok dan DH langsung diboyong ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut”, Ungkapnya.
“Atas perbuatannya para pelaku yang sangat meresahkan masyarakat ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara”, Pungkasnya. (W1).