Ketiadaan Papan Proyek Timbulkan Tindak Pidana, Pemdes Srikaton Diduga Mengabaikan

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Pihak TPK/Pemborong/Kontruksi yang mengerjakan pembangunan berupa drainase yang berada didesa Srikaton terkesan melabui warga dan kebal hukum, karena pengerjaan drainase dari Tahun 2024-2025 sampai sekarang tidak adanya papan informasi Publik pekerjaan terpasang.

Selain papan informasi disepelekan bahkan matereal yang digunakan saat pengerjaan saat itu diduga asal-asalan/ tidak sesuai Spekulasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan yang terkesan tidak Spekulasi diantaranya, batu dicampur (Batu belah & batu padas), pasir dan lainnya. Hal tersebut banyak masyarakat yang mempertanyakan dan merasa bingung, karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi tersebut.

Mereka (Masyarakat) berhak untuk memantau, mengawasi dan mempertanyakan pekerjaan yang anggaran didapatkan dari Pemerintahan. Mereka ingin mengetahui berapa jumlah anggaran, pendapatan anggaran, dikerjakan siapa, namun dengan tidak adanya papan informasi tersebut masyarakat hanya menduga-duga.” Siapa toh beking dari oknum Kepala Desa, sehingga kebal hukum dan tidak mendapatkan sangsi sama sekali” ungkap beberapa warga sekitar

Masyarakat merasa tidak ada kepuasan terhadap tata cara pengerjaan itu, tahun ini 2025 di pertanyakan lagi. Apa salah mereka mengkritik?!

Mereka hanya meminta papan informasi di pasang, namum kenapa berat untuk mereka-mereka, ada apa?!

Sanksi bagi konstruksi yang tidak memasang papan proyek (termasuk papan Rencana Anggaran Pelaksanaan atau RAP) umumnya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan. Pelanggaran ini dapat meningkatkan potensi penyelidikan lebih lanjut, audit, dan tindakan dari aparat penegak hukum jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau pelanggaran aturan yang lebih serius.

Baca Juga:  Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024, Menko Infra: Kita Tidak Tebang Pilih

Jenis Sanksi Administratif
Teguran Lisan atau Tertulis: Pihak berwenang dapat memberikan teguran kepada kontraktor atau pengelola proyek atas kelalaian ini.

Pembatasan Kegiatan Pembangunan: Proyek dapat dikenakan pembatasan atau penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Penghentian Sementara atau Tetap: Jika pelanggaran berlanjut atau ada temuan lebih lanjut, penghentian permanen pada pekerjaan pembangunan dapat dilakukan.

Potensi Tindakan Lebih Lanjut
Penyelidikan dan Audit: Ketiadaan papan proyek dapat menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi anggaran dan potensi penyalahgunaan, yang bisa memicu penyelidikan dan audit oleh pihak berwenang.

Tindak Pidana Korupsi: Dalam kasus tertentu, proyek tanpa papan nama atau tidak transparan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika ada kerugian negara.

Audit Menyeluruh: Media sebagai kontrol sosial dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Pemasangan papan proyek adalah kewajiban yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang dibangun, termasuk informasi penting seperti nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi pengawas.

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB