RIAU – Pelalawan
Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riau menyoroti aktivitas ilegal yang diduga melibatkan sindikat jaringan mafia tanah, yang berlokasi di perbatasan antara Desa Pangkalan Panduk Kec.Kerumutan dan Desa Pangkalan Terap Kec.Teluk meranti, Provinsi Riau. Selasa (23/09/25)
Temuan ini diungkap langsung oleh Ketua Satgasus KPK-Tipikor Riau, julianto, dalam sebuah pernyataan pers di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yulianto memaparkan bahwa timnya telah mengidentifikasi praktik pembukaan lahan secara masif yang telah mencapai luasan kurang lebih sekitar 300 hektare.
Aktivitas ini terpantau menggunakan alat berat excavator, dengan dalih kepemilikan surat yang diklaim atas nama masyarakat atau desa. Namun, menurut laporan yang diterima Satgasus KPK Tipikor , banyak warga yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka, mengindikasikan adanya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menduga kuat bahwa ini adalah modus operandi untuk memperkaya diri sendiri dengan merusak ekosistem,lingkungan dan mengorbankan hak-hak masyarakat daerah tersebut,” tegas Julianto kepada awak media.
Laporan ini muncul di tengah upaya penertiban lahan ilegal yang sedang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah lain, seperti di Teso Nilo. Kontrasnya, pembukaan lahan di Pangkalan Panduk itu justru terus berlanjut hingga saat ini.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Riau.Informasi awal menyebutkan bahwa lahan yang dieksploitasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan.
Ketua Satgasus KPK Tipikor Propinsi riau Julianto mendesak pihak PT terkait untuk memberikan klarifikasi yang sangat transparan mengenai legalitas dan proses perizinan yang mereka miliki, terutama terkait dengan klaim kepemilikan lahan atas nama warga.
Menanggapi temuan ini, Satgasus KPK-Tipikor Riau meminta perhatian serius dari para pemangku kebijakan, termasuk Kepala Kepolisian resort (Polres) kepala kepolisian Daerah (Kapolda), kepala kejaksaan negeri (Kajari),Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Bupati maupun wakil bupati setempat. Yulianto mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum, mengingat potensi kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.
Ia juga menekankan bahwa Kepala Kejaksaan, sebagai bagian dari Satgas, memiliki peran krusial dalam mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus pertanahan semacam ini.
“Kami meminta agar Bapak kapolres, bapak Kapolda, bapak kajari,Bapak Kajati, dan Bapak Bupati mengambil tindakan tegas dan segera melakukan investigasi mendalam. Jangan biarkan praktik-praktik ilegal ini terus merusak Riau,” pungkasnya.
Laporan dari Satgasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan terhadap izin-izin pertanahan, serta memastikan bahwa setiap klaim atas nama masyarakat benar-benar melalui prosedur yang sah dan transparan tanpa ada yang di tutup-tutupi.
Ketua Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto dan Tim Redaksi