Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RIAU – PEKANBARU | Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto mendatangi kantor Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM Pekanbaru di Jalan Diponegoro, Senin (22/9/2025).

Dalam kunjungannya, Julianto secara tegas mendesak BPOM Provinsi Riau untuk segera menertibkan peredaran produk asal Cina tanpa izin edar yang ditemukan di salah satu gerai Kampung Mart Kepulauan Meranti, yang belum lama ini diresmikan oleh Bupati Meranti.

Menurut Julianto, desakan ini bukan tanpa dasar. Ia mengutip pengakuan langsung dari pihak pengelola Kampung Mart yang disampaikan kepada Panglima GPM Yusri Yano pada pertemuan di sebuah kedai kopi, Kamis (18/9/2025). Dalam pertemuan itu, pengelola secara terbuka mengakui bahwa sejumlah produk memang belum memiliki izin resmi edar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi isu, melainkan fakta yang sudah diakui langsung oleh pihak pengelola. Masyarakat Meranti tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Produk yang beredar harus aman dan legal,” tegas Julianto di hadapan pihak ULPK BPOM.

Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Riau, khususnya daerah kepulauan dan perbatasan, rentan menjadi jalur masuk produk ilegal. Karena itu, pengawasan berlapis dari BPOM dinilai mutlak.

“Penegakan regulasi secara konsisten akan memberi kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara. Kami minta BPOM segera turun ke lapangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Lucky Hakim Bersama BPN Kembali Disertifikatkan Aset Pemerintah Daerah

Julianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) dengan jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau belum memiliki izin edar. Sementara itu, Pasal 62 menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dengan dasar hukum ini, ia menegaskan bahwa tindakan tegas BPOM bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum negara.

“Satgasus KPK Tipikor akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan aturan adalah harga mati demi melindungi konsumen dan kepentingan publik,” pungkasnya.

Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Pekan baru yang menerima kedatangan Satgasus KPK Tipikor menyampaikan bahwa Kepala ULPK Balai Besar POM Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H., sedang berada di luar kota sehingga belum bisa memberikan keterangan resmi secara langsung.

Meski demikian, pihak unit layanan ULPK menegaskan bahwa laporan dan desakan yang disampaikan Satgasus akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Terimakasih atas kunjungan dan informasi nya, kebetulan Bapak kepala balai sedang berada diluar kota pak, hal ini tentu akan kita sampaikan kepada pimpinan, Ungkap petugas.

Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Julianto dan Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap
Liburan Akhir Pekan, Polsek Sipispis Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata
Sat Sabhara Polres Batu Bara Pengamanan Ibadah Minggu
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengaturan Arus Lalulintas di Gereja
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Lancar
Polsek Labuhan Ruku Pam Ibadah Minggu
TKD 2026 Turun 269 T, Ketua PWI Sampang Khawatir Pemda Kesulitan Bangun Proyek Infrastruktur 
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Pastikan Aman Lancar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 12:44 WIB

Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Minggu, 28 September 2025 - 10:44 WIB

Liburan Akhir Pekan, Polsek Sipispis Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata

Minggu, 28 September 2025 - 10:03 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengaturan Arus Lalulintas di Gereja

Minggu, 28 September 2025 - 09:55 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Lancar

Minggu, 28 September 2025 - 09:52 WIB

Polsek Labuhan Ruku Pam Ibadah Minggu

Berita Terbaru