BATU BARA – Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 14 Agustus 2025, Pelapor atas nama Daulat Marbun tentang telah terjadinya Tindak Pidana Tindak Pidana Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana.
Penyidik telah melakukan tahapan penyidikan yang dalam hal ini melakukan penyerahan Berkas Perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Batu Bara (Tahap 1) pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kanit 1 (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. bahwa pelaksanaan penyerahan Berkas Perkara tersebut untuk menindak lanjuti laporan dari pelapor atas telah terjadinya Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Tersangka MHS (61) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara, terhadap Anak Dibawah Umur yang tidak lain adalah cucu Pelapor DM (13) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.
Perbuatan Cabul tersebut dilakukan sebanyak 2 kali yaitu Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib dan Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wib yang semuanya itu dilakukan di Kamar tidur tersangka MHS Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, Paparnya.
“Polres Batu Bara berkomitmen untuk melanjutkan kasus tersebut, dan bekerja secara Profesional sesuai dengan Laporan dari Korban”, Tutupnya. (Red).