BATU BARA – Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, dalam melaksanakan proses penyelidikan berkaitan dengan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kembali mendapatkan ujian dalam penanganan laporan, yang pada saat sekarang ini Penyelidikannya langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wira Hidayat, S.H. Ujian tersebut datang dari Laporan Dumas yang dilaporkan oleh Jalaluddin (48) warga Dusun V Bunga Melati Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat pada Tanggal 25 Agustus 2025 dengan laporan terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap 1 (Satu) Unit Becak motor, Sabtu (23/8) sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Dusun IV Desa Pematang panjang Kecamatan Lima Puluh Pesisir,Batu Bara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu Pelapor sedang mengegrek buah kelapa sawit dilahan yang berdasarkan Surat Risalah Lelang yang sebelumnya dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan dimenangkan oleh Pelapor, karena melihat Pelapor sedang memanen tersebut maka terlapor AT menghubungi Kakak Kandungnya berinisial SH”l, dan ketika tiba dilokasi dan melihat Pelapor sedang memanen bersama 2 orang maka AT langsung berteriak, dan mendorong becak tersebut untuk keluar dari areal perkebunan sawit, Sebutnya.
Ketika diluar antara pelapor, dan SH terjadi cekcok mulut mengenai kepemilikan areal tersebut dan selanjutnya becak beserta sawit yang telah dipanen dibawa dengan dinaikkan keatas truk, jelas Kanit.
“Telah lakukan penanganan atas laporan tersebut dengan melakukan Cek TKP, melakukan wawancara terhadap pelapor, melakukan wawancara terhadap Saksi-saksi dan juga terhadap terduga terlapor yang dilaporkan juga telah kami lakukan wawancara”, Katanya.
Kepolisian akan terus mengejar untuk melengkapi administrasi penyelidikan yang nantinya segera kita lakukan gelar perkara sehingga kita dapat melanjutkan penanganan Laporan tersebut menuju ke proses penyidikan, Ungkapnya.
“Laporan ini akan terus didalami, dan tetap akan dilakukan komunikasi aktif dengan pelapor melalui SP2HP, dan segera dituntaskan penanganannya hingga mendapatkan kepastian hukum. Kami akan tetap berada dalam koridor hukum dan tegas dan tidak terpengaruh jika ada intervensi dari pihak pihak dalam penanganan laporan tersebut”, Pungkasnya. (Red).