Pelalawan – Aktivitas Galian C resmi di KM 55 yang diduga dikelola oleh Undris membuat masyarakat geram. Truk-truk bertonase besar yang lalu lalang setiap hari diduga kuat menjadi penyebab rusaknya jalan lintas yang selama ini menjadi jalur utama masyarakat kota kerinci. Kamis (18/09/2025)
Debu berterbangan saat panas, jalan becek saat hujan, dan lubang-lubang besar mulai mengancam keselamatan pengguna jalan. “Jalan ini milik kita semua, tapi sekarang jadi rusak parah. Kami merasa dirugikan! Jangan karena kepentingan bisnis segelintir orang, kami semua jadi korban,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Masyarakat mengeluh dengan tanah yang berserakan di atas aspal Jalan Lintas Timur / Jalan Kantor Bupati Pelalawan, Kilometer 55, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyaknya tanah berserakan di atas jalan aspal itu akibat dari aktivitas mobil pengangkut tanah timbun dari Galian C yang ada di Kilometer 55.
Masyarakat menilai bahwa Kontraktor pengelola Galian C tersebut seolah tidak perduli dengan dampak lingkungan, khususnya jalan yang dilalui mobil pengangkut tanah timbunan mereka.
Kondisi jalan seperti itu tidak seharusnya dibiarkan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mencemari udara sekitar. Imbas buruknya dapat terjadi pada pengguna jalan dan masyarakat setempat.
Sebagaimana yang dirasakan oleh warga RT 04 / RW 05, Kelurahan Kerinci Barat. Mereka mengeluh bahwa jalan jadi sangat licin bila terjadi hujan dan bila cuaca panas harus menggunakan masker karena debu tanah banyak berterbangan.
“Kami resah dengan tanah yang berserakan di sepanjang jalan dari Gapura Kilometer 55 akibat mobil pengangkut tanah yang lalu lalang. Kontraktor pengelola sepertinya tidak perduli dengan lingkungan, buktinya tanah yang berserakan diatas aspal jalan umum dibiarkan saja tanpa ada upaya pembersihan,” ucap Ketua RT 04 bernama Anwar.
Lanjutnya menyampaikan, aktifitas mobil pengangkut tanah itu sudah berlangsung 5 bulan hingga saat ini. Kita berharap Galian C itu memiliki izin dan pengelola nya mau bertanggung jawab dengan tanah yang berserakan di jalan.
“Karena bila dibiarkan, tanah yang berceceran di jalan bisa menimbulkan kecelakaan bila hujan karena licin. Kemudian kalau panas, kita wajib pakai masker karna debu,” ungkapnya.
Walaupun menyayangkan sikap pengelola Galian C atas tanah yang berserakan di jalan, Ketua RT 04 tetap berharap agar kedepannya pihak pengelola dapat berbenah dan tidak meresahkan.
“Sebagai masyarakat setempat dan pengguna jalan, tentu kita ingin jalan umum kita bersih dan terhindar dari debu,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara dari pengamatan media ini, selain adanya tanah berserakan di aspal Jalan Lintas Timur / Jalan Kantor Bupati Pelalawan, Kilometer 55, terdapat juga beberapa sisi aspal telah hancur atau rusak. Hal itu diduga akibat kendaraan bermuatan berat yang melintas terus-menerus.
Selain di Kilometer 55, kondisi serupa juga terjadi di pertigaan simpang antara Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra dan Jalan Pelita, Kelurahan Kerinci Timur. Bahkan pertigaan simpang jalan tersebut terlihat sudah berwarna kuning kecoklatan.
Masyarakat menyatakan keberatan keras dan mendesak aparat terkait, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera bertindak tegas. Mereka menuntut adanya pemeriksaan izin, evaluasi dampak lingkungan, serta perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas galian.
Aktivis pecinta lingkungan juga ikut bersuara. “Ini bukan hanya soal jalan rusak, tapi soal tanggung jawab sosial. Pengusaha wajib memperbaiki kerusakan yang mereka timbulkan. Aparat jangan tutup mata, hukum harus ditegakkan!” tegas salah satu aktivis.
Dasar Hukum yang Relevan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba
Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi yang melakukan penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin.
KUH Perdata Pasal 1365
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian.
Baik, saya tambahkan pasal-pasal hukum yang relevan agar berita ini makin kuat, tajam, dan memberi tekanan kepada aparat.
Yang lebih parah, ada dugaan kuat bahwa operasional Galian C resmi milik Undris tersebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan nelayan, petani, dan transportasi publik. Jika benar, maka ini adalah penyalahgunaan fasilitas negara dan berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Warga sekitar mengaku sudah geram. “Kami yang tiap hari lewat jalan ini yang jadi korban! Jalan rusak parah, debu masuk ke rumah, anak-anak sakit batuk. Jangan karena bisnis segelintir orang, kami semua harus menderita,” ujar seorang warga.
Aktivis pecinta lingkungan mendesak Polres Pelalawan untuk segera bertindak tegas. “Ini bukan sekadar soal jalan rusak, tapi soal keadilan dan hukum. Jika benar pakai solar subsidi, itu pelanggaran serius. Aparat jangan hanya diam!” tegas seorang aktivis.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 161: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika aparat menemukan bukti pelanggaran, maka pengelola galian harus segera diproses hukum, izin usaha dievaluasi, dan kerusakan jalan harus diperbaiki.
Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan pihak pengelola galian bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.
Jangan biarkan jalan rakyat hancur karena bisnis pribadi! Aparat harus hadir, melakukan penertiban, dan memastikan hak masyarakat dipulihkan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan seolah memberi pesan bahwa kepentingan rakyat bisa dikorbankan demi keuntungan segelintir orang.
Masyarakat menunggu langkah tegas Polres Pelalawan dan Pemda. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang merusak jalan masyarakat dan diduga menggerogoti BBM subsidi negara harus diseret ke meja hijau. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
(Ketua Satgassus KPK Tipikor Julianto dan Tim Redaksi)