PELALAWAN | Penanganan kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Dua unit truk pengangkut BBM yang sempat diamankan aparat akhirnya dilepas, dengan alasan hasil uji laboratorium tidak menemukan pelanggaran dari pihak sopir maupun barang bukti. Rabu (17/09/2025)
Kasat Reskrim Polres Pelalawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan, pelepasan itu murni berdasarkan hasil uji. “Setelah pemeriksaan laboratorium, tidak ada indikasi kesalahan dari tersangka. Maka kendaraan beserta sopir dikembalikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keputusan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, mengungkapkan adanya dugaan transaksi di balik proses hukum tersebut. Ia menyebut indikasi “86” atau kesepakatan di luar aturan hukum, dengan nilai yang tidak sedikit.
“Informasi yang kami terima, ada dugaan penerimaan uang Rp75 juta per unit, sehingga total Rp150 juta untuk dua kendaraan. Jika benar, ini jelas mencoreng integritas penegakan hukum di daerah,” tegas Julianto.
Ia juga mendorong agar aparat pengawas internal Polri dan lembaga penegak hukum lain turun tangan untuk menelusuri dugaan praktik tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah muncul kabar belasan truk pengangkut BBM dari Jambi masuk ke wilayah Pelalawan, dengan dua di antaranya berhasil diamankan. Namun, pelepasan truk yang sudah ditahan justru memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar.
Dengan ada kejadian tersebut wilayah hukum polres pelalawan diduga membebas praktek pengangkutan minyak ilegal asal jambi yang menggunakan truk melintasi jalan lintas timur diwilayah hukum polres pelalawan
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pelalawan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau tersebut.
Tim Redaksi