TEBING TINGGI – Tindak pidana pencurian yang kerap terjadi ditengah masyarakat menjadi sorotan serius bagi Polres Tebing Tinggi. Menyikapi persoalan tersebut, Seksi Hukum Polres Tebing Tinggi melaksanakan sosialisasi hukum di Kantor Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Selasa (16/9/2025).
Pada kesempatan itu, Seksi Hukum Polres Tebing Tinggi menyampaikan materi mengenai tindak pidana pencurian, termasuk akibat dari perbuatan itu serta dampak sosial yang ditimbulkan ditengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Hukum Polres Tebing Tinggi, Ipda Kuasa Ginting, S.H dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman tersebut, masyarakat mampu mencegah terjadinya tindak pidana serta lebih sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menjadi bagian dalam menjaga keamanan serta ketertiban dilingkungannya”, ujar Kasi Hukum.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Hukum Polres Tebing Tinggi Ipda Kuasa Ginting, S.H, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, advokat Kota Tebing Tinggi, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Satria yang sekaligus menjadi narasumber. (W1).