TEBING TINGGI – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Kutilang, Perumahan BPN Blok M, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Senin (15/9/2025).
Laporan pertama kali disampaikan warga melalui layanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi sekitar pukul 08.15 Wib. Tak lama setelah menerima informasi tersebut, operator Call Center segera meneruskannya kepada SPKT Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengecekan dilapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit I SPKT Aiptu Franky Lumbantoruan bersama dua personel langsung turun ke lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) membenarkan adanya aksi pencurian.
“Setelah sampai di TKP, benar telah terjadi pencurian. Petugas langsung memberikan arahan kepada pelapor untuk membuat laporan pengaduan resmi di Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut”, ujar Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya.
Menurutnya, layanan Call Center 110 menjadi sarana penting yang memudahkan masyarakat menyampaikan informasi gangguan kamtibmas secara langsung.
“Polres Tebing Tinggi akan terus hadir ditengah masyarakat. Warga dihimbau untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian kriminalitas melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat”, sebutnya.
Sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Tebing Tinggi terus mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tebing Tinggi. (W1).