Bitung – Media Ungkapberita.com Tersangka (ASM) dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut, HEIDY GASPERSZ, SH karena diduga melakukan pembiaran (omission) saat peristiwa asusila terjadi. Di RT 9, Ling 4, Kelurahan Bitung tengah, kecamatan Maesa, kota Bitung Sulawesi utara. Namun, fakta persidangan menunjukkan Tersangka (ASM) lagi tertidur dikarena pengaruh alkohol dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun. Sabtu -13/sep- 2024
Kuasa hukum ASM Timoti Haniko, SH., menilai bahwa fakta fakta persidangan tidak relevan dengan peristiwa yang sebenarnya hal yang tidak masuk akal karena jauh dari rasa keadilan , ia juga mengatakan bahwa orang tertidur yg idak memiliki kapasitas hukum dan tidak tidak dapat menghentikan suatu
perbuatan apapun,” kata Timoti
Tersangka (ASM) tidak pernah mengenal korban dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun karena lagi tertidur. Pelaku utama, FA, yang menjemput korban, menyediakan tempat, dan menyebarkan video, justru bebas tanpa proses hukum.afa apa ?.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini diduga sebagai permainan hukum kotor yang tidak mendasar dan sudah direkayasa. seharusnya Pelaku utama yang harus dihukum atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan bukti, bukannya orang yang tidak melakukan alias lagi tertidur yang di kuasai alkohol yang dijatuhi hukuman lebih berat. Mengapa,, ?.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem hukum dan perlindungan hak-hak individu. di mana lagi sila ke 5 Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Apakah hukum ditegakkan secara adil ataukah ada kepentingan lain yang bermain di baliknya? Pengadilan Negeri Bitung diharapkan dapat memutus kasus ini dengan adil dan transparan. (L.I.79)