Rohul, Kota Lama | Aroma tak sedap menyelimuti pembangunan Jembatan Sei Bukit Juragan yang menghubungkan Jalan Kota Lama – Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Proyek strategis daerah dengan Nomor Kontrak: 620/PK-JBT/PU-2023/045 senilai Rp 5,5 miliar dari APBD 2023 kini menjadi sorotan tajam dari Ketua Tim Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto dan masyarakat rohul karena diduga kuat bermasalah. Jum’at (12/09/2025) .
Berdasarkan dokumen Spesifikasi Teknis Dinas PUPR Rohul, pekerjaan ini mencakup:
1). Panjang bentang jembatan: 42 meter
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2). Lebar: 6 meter
3). Mutu beton: K-250
4). Pondasi tiang pancang: 18 titik
5). Tebal lantai kendaraan: 20 cm
6). Railing pengaman: baja galvanis
Namun hasil pantauan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar.
PERBANDINGAN SPESIFIKASI VS KONDISI LAPANGAN ;
1). Item PekerjaanSpesifikasi Resmi hasil Temuan di Lapangan sangat berbeda dan berpotensi Masalah
2). Tebal Lantai Kendaraan20 cm± 15–16 cmDugaan pengurangan volume → kerugian negara
3). Tiang Pancang18 titikAda yang miring, tertutup lumpur Risiko kekuatan struktur melemah
4). Mutu BetonK-250 Diduga kurang padat, terlihat keropos Kualitas tidak sesuai standar
5). Pemasangan RailingBaja galvanis Beberapa titik belum terpasang sempurna Membahayakan pengguna jalan
6). Waktu Penyelesaian Proyek120 hari kerja Terlambat ± 1 bulan Indikasi kelalaian manajemen proyek
Ketua Satgassus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto menyebutkan bahwa ketidaksesuaian ini bukan masalah sepele ;
“Ini proyek miliaran. Kalau ketebalan lantai jembatan saja diduga dikurangi, maka ada potensi kerugian negara. Kami mendesak BPK, Inspektorat, dan APH melakukan audit forensik,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Kota Lama menambahkan, kondisi seperti ini bisa membahayakan keselamatan publik:
“Retakan sudah terlihat padahal jembatan baru selesai. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan nyawa pengguna jalan,” ujarnya geram.
Sorotan juga mengarah kepada CV.Serdang Indah selaku pelaksana proyek dan Kepala PPK Dinas PUPR Rohul sebagai penanggung jawab proyek jembatan Sei bukit juragan Publikpun kini mendesak agar pemerintah membuka rincian RAB, laporan progres, dan BAP 100% agar masyarakat rohul bisa ikut mengawasi secara penuh dan transparan.
TUNTUTAN PEMUDA & TOKOH MASYARAKAT
1). Audit forensik oleh BPK dan Inspektorat Daerah dan propinsi
2). Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Rohul
3). Transparansi publik atas nilai kontrak dan volume pekerjaan tersebut
4). Tindakan tegas jika terbukti ada mark’up anggaran atau pengurangan volume sesuai UU Tipikor Pasal 2 & 3
Kini semua mata masyarakat rohul tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Akankah kasus ini diusut tuntas, atau dibiarkan menguap seperti proyek-proyek bermasalah sebelumnya?
PASAL DUGAAN KORUPSI PROYEK JEMBATAN
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 2 ayat (1)
> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 3
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
> Masyarakat berhak mengetahui dokumen kontrak, RAB, dan laporan progres pekerjaan. Jika pemerintah menutup-nutupi, bisa dianggap melanggar hak publik atas informasi.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
> Pejabat yang lalai atau menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pemberhentian.
4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
> Mengatur bahwa semua pekerjaan konstruksi harus sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Pelanggaran dapat berujung blacklist kontraktor.
“Ketua Satgasus KPK Tipikor propinsi Riau Julianto, mengakhiri keterangannya dengan nada tegas dan keras!!!”
“Kami sudah bosan dengan janji-janji pejabat daerah yang selalu berdalih ‘akan evaluasi’ tapi tidak pernah ada tindakan nyata. Uang rakyat miliaran rupiah dipakai untuk membangun jembatan, tapi hasilnya amburadul. Ini bukan sekadar proyek gagal, ini adalah dugaan penjarahan uang negara secara terstruktur!
Saya ingatkan kembali pejabat di Rohul: jangan main-main dengan anggaran! Jangan sembunyikan data, jangan tutup mata, jangan tutup telinga! Jika ada indikasi markup, pengurangan volume, atau penyalahgunaan wewenang, maka itu adalah perbuatan pidana. Tim Satgasus KPK Tipikor propinsi riau akan terus memantau dan jika perlu kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk turun langsung.
Masyarakat Rohul tidak butuh pidato, tapi butuh keadilan. Kami desak BPK, Kejaksaan, inspektorat dan APH segera audit forensik proyek jembatan Sei bukit juragan ini hingga tuntas dan transparan! Jika ada yang terbukti bermain-main dengan uang negara, kami minta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu – siapapun dia, apapun jabatannya!”
Dengan pernyataan keras itu, publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di rohul, Apakah suara masyarakat rohul dan desakan dari Ketua satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto akan direspons dengan tindakan tegas, atau kembali menjadi angin lalu saja???
Ketua Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto Dan Tim Redaksi