Ungkapberita.com – Tebo, Kepala Sekolah SMAN 16 Tebo Desa Wana Reja Unit 10 Rimbo Bujang termonitor lakukan pungli dengan dalih untuk kepentingan sekolah, hasil pantauan dan wawancara dari beberapa sumber Senin (09/09/2025).
Berawal dari informasi beberapa sumber yang diyakini dapat dipercaya bahwa adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh kepala sekolah SMA Negeri 16 Tebo ‘AW’ dan sudah berlangsung lama ini akhirnya tercium juga oleh awak media.
Menurut keterangan sumber bahwa kepala sekolah telah meminta agar token listrik sekolah dibayar sebesar 50 ribu kepada pelayan/penjaga sekolah, selain itu juga memungut uang pembangunan per tahun 300 ribu kepada siswa, uang spp sebesar 100 ribu per siswa, bahkan menyewakan lahan aset sekolah kepada pihak pelaku usaha Ram Sawit (Loding Sawit) 5 juta per tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah juga mendapatkan bantuan bangunan baru dan rehap senilai 830 juta tanpa menjelaskan perincian nilai anggaran masing-masing item pengerjaan bangunan yaitu Ruang BK, Ruang Osis, Revitalisasi Ruang Administrasi, Revitalisasi Labor IPA, Revitalisasi WC Siswa dan Revitalisasi 3 Ruang Kelas. Terkesan tidak adanya transparansi dalam penggunaan pagu anggaran setiap item pengerjaan bangunan tersebut bahkan diduga tidak sesuai dengan RAB dan Gambar Perencanaan.
Saat dikonfirmasi dengan kepala sekolah SMA N 16 Tebo ‘AW’ oleh awak media terkait dugaan pungli tersebut, dia menerangkan bahwa “Pungutan itu hanya untuk kepentingan sekolah, karena siswa sedikit sebanyak 87 orang, dana bos tidak mencukupi untuk menutupi semua biaya operasional sekolah, maka saya ambil kebijakan melanjutkan sewa lahan sekolah kepada pihak ketiga (Ram Sawit) dan ada uang pembangunan 300 ribu serta SPP 100 ribu”. Ungkap kepala sekolah.
“Saya tidak memahami aturan mengenai pungutan atau sumbangan itu seperti apa karena saya berfikir ini kan semata mata hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang tidak memadai”. Tambahnya.
“Saya juga tidak mengerti tentang prosedur penggunaan lahan aset sekolah yang disewakan kepada pihak lain karena menurut saya ini juga demi kepentingan sekolah”. Ucapnya kepsek.
Kondisi bangunan Ram Sawit yang ada di sekolah tersebut saat ini sudah permanen dan di cor semen hingga cukup memakan biaya yang besar juga, tentu ini jadi polemik nantinya jika ada penggusuran dari pemerintah pihak Ram Sawit pastinya akan meminta ganti rugi biaya yang sudah terlanjur di keluarkan untuk membuat cor an semen secara permanen seperti landasan timbangan.
Siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal ganti rugi, sementara pengakuan langsung dari kepala sekolah belum ada laporan ke bagian aset daerah tingkat provinsi dalam pesetujuan pinjam sewa atas lahan aset sekolah oleh pihak ram, hanya sebatas kebijakan sepihak yang sudah berjalan 8 tahun.
Berdasarkan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 bahwa Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
Pasal 12 :
(1) Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam
Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan
Peserta Didik baru.
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan
pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
- melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
- mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
- mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
- memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
- melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
- mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Diminta kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memanggil kepala sekolah SMA Negeri 16 agar dapat di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.