Tanaman Sawit Di MTQ GOR Serunai Baru Status Kepemilikan Dan Hasil Panen Buah Sawitnya Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Bungo – Tanaman Kelapa sawit yang berlokasi di area MTQ GOR Serunai Baru, atau di sebut juga MTQ lamo ini status kepemilikan dan hasil panen buah sawitnya selama bertahun-tahun dipertanyakan. Hal ini terpantau oleh awak media. Jumat (05/09/2025).

Kemanakah uang hasil panen sawit tersebut dan untuk apa, berapa luasan lahan pemda yang ada ditanami pohon sawitnya, dimana jumlah pohon kelapa sawit jika diperkirakan ada sekitar puluhan batang bahkan mungkin lebih. Apakah pohon sawit tesebut di tanam oleh Pemda Bungo atau pribadi. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, seandainya milik pribadi siapa yang menanamnya dan seandainya milik Pemda Kabupaten Bungo tentu masuk dalam daftar aset.

Dalam setiap panennya juga harus jelas apakah masuk sebagai pendapatan asli daerah atau masuk ke kantong pribadi, kalaupun pinjam pakai lahan pemda oleh pihak ketiga untuk ditanami pohon sawit ini juga harus jelas berita acara dan kontraknya serta pembagian devidennya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Tim Media mencoba konfirmasi dengan Kepala Disparpora Kabupaten Bungo, beliau meminta agar tim media konfirmasi langsung ke Sekretaris Disparpora, dan beliau memberikan Nomor WhatsApp Sekdis, saat tim media mencoba konfirmasi ke Sekdis melalui WhatsApp namun tidak ada respon sama sekali, bahkan kontak WhatsApp dari salah satu tim media di blokir oleh Sekdis.

Salah satu staf kantor Dispora yang tidak dapat disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait tanaman sawit tersebut bahwa “Tanaman kelapa sawit tersebut selama ini tidak ada yang mengelolanya hingga sering diambil orang oleh sebab itu kepala dinas yang mengawasinya saat ini, jadi kalau ada yang mau beli buah sawitnya harus diketahui dulu oleh pak kadis. Untuk lebih jelasnya abang tanya langsung aja dengan pak kadis, kami juga tidak memahaminya bang”. Jelas staf tersebut.

Seandainya Tanaman Sawit itu merupakan aset daerah, maka setiap pendapatan dari hasil panen buah sawit tersebut harusnya kembali ke pendapatan daerah dan bukan untuk pribadi atau perorangan.

Baca Juga:  Jelang Pemungutan Suara, Polres Tebing Tinggi Pastikan Keamanan Melalui Patroli Skala Besar

Sanksi apabila bagi sipil dan pegawai negeri yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan Pribadi.

Sanksi Hukum

1. Pidana penjara : Sipil dapat diancam dengan pidana penjara jika terbukti melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.

2. Denda : Sipil dapat dikenakan denda jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan aset daerah.

Sangsi apabila sipil melakukan pengelapan atau korupsi aset daerah.

Peraturan yang Berlaku

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi sipil yang melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.

2. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi sipil yang melakukan korupsi aset daerah.

3. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Daerah : Peraturan ini dapat mengatur tentang pengelolaan aset daerah dan sanksi bagi sipil yang melakukan pelanggaran.

Sanksi apabila bagi pegawai melakukan pengelapan atau korupsi aset daerah.

Pidana Penjara.

1. Penggelapan: Pegawai dapat diancam dengan pidana penjara jika terbukti melakukan penggelapan aset daerah.

2. Korupsi : Jika pegawai memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara, maka dapat dianggap sebagai korupsi dan dapat diancam dengan pidana penjara.

Denda

1. Pembayaran ganti rugi : Pegawai dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara jika terbukti melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.

2. Denda administratif : Pegawai dapat dikenakan denda administratif jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan aset daerah.

Peraturan yang Berlaku

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi pegawai yang melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.

2. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi pegawai yang melakukan korupsi aset daerah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengerjaan Revitalisasi SLB Negeri Pahlawan Terapkan K3
Mahasiswa FK UNHAS Gagas Pelatihan Komprehensif Untuk Peternak Desa Pattiro Deceng
Kasat Binmas Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas di SMK Dr Cipto Lima Puluh
Proyek Turap 20 Milyar Anggaran BPBD 2025 Tidak Mematuhi K3, Kajian Amdal Dipertanyakan
Swakelola Revitalisasi SMP Negeri 6 Taspelin Diduga Pelaksanaanya Tidak Transparan
Kepala Sekolah UPTD SDN 1 Paoman Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli, dan Tidak Tegas Oknum Guru
Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif
Kecamatan Indramayu Bersama Bulog Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Serbu Lokasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 10:21 WIB

Tanaman Sawit Di MTQ GOR Serunai Baru Status Kepemilikan Dan Hasil Panen Buah Sawitnya Dipertanyakan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:08 WIB

Pengerjaan Revitalisasi SLB Negeri Pahlawan Terapkan K3

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Mahasiswa FK UNHAS Gagas Pelatihan Komprehensif Untuk Peternak Desa Pattiro Deceng

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:04 WIB

Kasat Binmas Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas di SMK Dr Cipto Lima Puluh

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Proyek Turap 20 Milyar Anggaran BPBD 2025 Tidak Mematuhi K3, Kajian Amdal Dipertanyakan

Berita Terbaru