TEBING TINGGI – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan berlangsung di Aula Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini mengusung tema Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Zahidin, S.Pd., M.Pd., dan Wakapolsek Rambutan, Iptu Rudianto Sinaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Tanjung Marulak Siti Zahroh,S.H., Kanit Samapta Polsek Rambutan Ipda Suriyanto, para kepala lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat sekitar.
Dalam paparannya, Wakapolsek menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi terjadinya perdagangan orang.
“Agar masyarakat dapat lebih waspada. Apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera laporkan kepada Kepling, Lurah, atau langsung ke Polsek Rambutan. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur”, ujarnya.
Lebih lanjut, Wakapolsek Rambutan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat untuk menekan ruang gerak pelaku TPPO.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat sehingga tidak mudah terjebak dalam praktek perdagangan orang. (W1).