TEBING TINGGI – Personel Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi antara warga yang terlibat persoalan hukum. Kegiatan tersebut digelar di Mako Polsek Padang Hulu, Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wib.
Adapun pihak yang dimediasi yaitu Jhony (31), warga Jalan Swadaya Kelurahan Pabatu sebagai pihak pertama, dengan Sunarto (51), warga Jalan Swadaya Lingkungan IV Kelurahan Padang Merbau sebagai pihak kedua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal mula permasalahan pada Senin malam, 25 Agustus 2025 di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis. Saat itu, pihak pertama diduga melakukan penggelapan terhadap 1 unit handphone (HP) merk Samsung Galaxy A04e warna hitam milik pihak kedua. Akibat kejadian tersebut, pihak kedua selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,-.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Pihak pertama menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kedua dan mengembalikan handphone yang sempat diambilnya. Selain itu, pihak pertama juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
Sementara itu, pihak kedua menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani bersama, Paparnya.
“Dengan demikian, maka permasalahan terhadap kedua pihak dinyatakan selesai tanpa melalui jalur hukum”, Pungkasnya. (W1).