TEBING TINGGI -Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi melakukan problem solving atau mediasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda Gang Melur, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis sore (28/8/2025).
Kegiatan mediasi dilaksanakan oleh Kanit 1 SPKT Aiptu Frenki Lumbantoruan, SH bersama Aipda Ridwan Sahri, dan Brigadir Erik Sugiarto, SH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak yang terlibat, yaitu Elim Hayati Sinaga (52) sebagai pihak pertama, serta Nuraidah Sinaga (57) dan Hani (50) sebagai pihak kedua, yang disaksikan oleh masing- masing keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 15.20 Wib, dimana pihak pertama memukul dan mencakar hingga pihak kedua mengalami luka robek di pipi sebelah kiri serta leher memerah.
Melalui mediasi yang dilakukan kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Dalam pernyataannya, pihak pertama mengakui kesalahannya, dan menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pihak pertama juga memberikan biaya perobatan kepada pihak kedua.
Bersamaan, pihak kedua menerima permintaan maaf dan biaya perobatan dengan ikhlas, serta menyatakan akan menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan mereka ke jalur hukum dan bersedia menjaga hubungan baik tanpa dendam dikemudian hari.