Kontroversi pemilihan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Karawang periode 2025–2029 kembali mencuat.
Karawang UB-Kuasa hukum Jurnalis Televisi Karawang (JTK), Alek Safri Winando, resmi mengajukan surat permohonan penundaan pelantikan Ketua PTMSI terpilih kepada KONI Karawang.
Menurut Alek, kliennya Rudi Setiawan, yang juga Ketua JTK, telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Polres Karawang pada awal Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan klaim sepihak atas program yang sebelumnya digagas JTK dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) oleh pihak PTMSI Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sedang dalam proses hukum di Polres Karawang. Karena itu, kami meminta KONI menahan diri agar tidak melakukan pelantikan terlebih dahulu,” ujar Alek dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Alek juga menyoroti jalannya Musyawarah Cabang (Muscab) III PTMSI yang menghasilkan ketua baru. Ia menilai, masih ada persoalan terkait keabsahan sejumlah Persatuan Tenis Meja (PTM) yang ikut memberikan suara dalam forum tersebut.
“Legalitas peserta Muscab patut dipertanyakan. Maka, hasil pemilihan ini sebaiknya ditinjau ulang,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, pihak JTK mendesak agar KONI Karawang menunda pengangkatan ketua PTMSI periode 2025–2029 sampai ada kepastian hukum.
Surat permohonan yang dikirimkan Alek juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dan Pengurus PTMSI Jawa Barat. “Kami berharap KONI mengambil keputusan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan asas keadilan,” pungkasnya.
Red