TEBING TINGGI, – Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait adanya tindak pencurian jagung diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Laporan tersebut diterima pada Rabu dini hari (27/8/2025) sekitar pukul 00.43 Wib dari seorang warga. Warga tersebut menginformasikan bahwa telah terjadi pencurian jagung di Jalan Damar Sari Lk IV, Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya dibelakang Masjid Batu Sujud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima informasi tersebut, operator Call Center 110 meneruskan laporan ke SPKT Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Pawas Iptu Tahi Samosir, S.H dan Padal Ipda JF. Sormin, SH yang segera mengumpulkan personel piket fungsi untuk melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud.
Sesampainya dilokasi, petugas mendapati bahwa informasi dari masyarakat tersebut benar adanya. Telah terjadi pencurian jagung dilokasi yang dimaksud. Petugas kemudian memberikan arahan kepada pelapor agar segera membuat laporan secara resmi ke Polsek Padang Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
“Polres Tebing Tinggi mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian melalui layanan darurat Call Center 110, dan menghimbau warga untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan dilingkungannya”, Tuturnya. (Red).