Pelaksana Pengerjaan Jalan Poros Srikaton Diduga Langgar UU KIP

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Jawatengah

Suasana kisruh yang saat ini menimpa Kabupaten Pati terkait Pajak, pengerjaan pembangunan yang banyak gejolak, dengan adanya kekisruhan tersebut masih saja ada Pelaksana pengerjaan jalan yang berada di Kecamatan Kayen diduga masih banyak yang melanggar aturan.

Diantaranya tidak terpasangnya papan informasi pengerjaan Jalan poros desa Srikaton Kecamatan Kayen dan Srikaton menuju desa Cengkalsewu. Hal tersebut banyak warga yang mempertanyakan terkait hal itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tidak terpasangnya papan informasi terkesan untuk melabui warga masyarakat sekitar.

” Kami sebagai warga merasa bingung dan bertanya-tanya pengerjaan yang dilaksanakan sekarang ini, yang didapat dari anggaran apa, besar kecilnya nominal berapa, dikerjakan oleh siapa. Semya warga sekitar tidak ada yang mengetahui.” Ungkap warga meyampaikan unek-uneknya

Warga masyarakat mengharapkan Pemerintahan yang transparan, uang rakyat jangan digunakan seenaknya saja.” Ucap tandas warga harapannya

Baca Juga:  Wamen Ossy Buka Munas KAPTI-Agraria 2025: Rumuskan Arah Organisasi yang Bermakna dalam Karya

Tidak memasang papan informasi pengerjaan dapat melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan 70 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12 Tahun 2014 yang mewajibkan pemasangan plang proyek untuk proyek fisik yang dibiayai negara, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengharuskan badan publik mengumumkan informasi kegiatan.

UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk mengumumkan kegiatan dan kinerja mereka, termasuk pengerjaan proyek.

Tujuan Pemasangan Papan Informasi adalah Keterbukaan Informasi Publik.

Papan informasi memastikan warga mengetahui sumber pendanaan, tujuan, dan pelaksana proyek.

Papan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara atau desa.

( Aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day
Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Pelaksana Pengerjaan Jalan Poros Srikaton Diduga Langgar UU KIP

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:32 WIB

BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelaksana Pengerjaan Jalan Poros Srikaton Diduga Langgar UU KIP

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:37 WIB

Berita

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita

Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan

Senin, 25 Agu 2025 - 12:45 WIB