TEBING TINGGI – Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda K. Napitupulu, SH.,MH bersama personel dan Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan melakukan mediasi masalah yang membuat perasaan tidak senang antar warga di Taman Musyawarah Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Masalah dipicu saat Lilis Suryani (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun 1 Desa Limbong mengekspos postingan video dimedia sosial terkait seorang warga bernama Muhammad Teguh (29) warga Dusun 1 Desa Gunung Para II yang terjadi pada Jumat 22 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang melibatkan antar warga ini berakhir damai setelah dimediasi pihak kepolisian dengan menghadirkan kedua belah pihak dan disaksikan Kepala Dusun 1 Desa Limbong Ahmat Wahidin serta personel Polsek Dolok Merawan.
Petugas mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. “Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memelihara ketentraman dan kedamaian dilingkungan masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Ipda Napitupulu.
Dan akhirnya kedua belah pihak bersedia untuk saling memaafkan dan bersepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan membuat surat pernyataan bersama secara kekeluargaan yang ditandatangani di hadapan petugas kepolisian.
Surat pernyataan ini berisi tentang kesepakatan bersama kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan konflik dikemudian hari.
“Melalui kegiatan mediasi/problem solving ini diharapkan dapat terus mendorong terciptanya situasi yang aman dan damai di masyarakat,” tutup Ipda Napitupulu. (W1).