“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Dalam suatu perencananaan pembuatan bangunan sebuah rumah (Perumahan) pengembang sudah mengerti dan paham tata cara atau fasilitas ada pada rumah ( prasarana dan sarana), namun berberda dengan salah satu pengembang perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar, Gembong Kabupaten Pati Pihaknya diduga belum memenuhi peraturan tersebut (Fasilitas rumah).

Hal tersebut membuat Debitur /pemilik rumah merasa kecewa, karena hal itu sudah melakukan akad dan penyerahan kunci. Dengan sampai saat ini fasilitas rumah diabaikan. Karena sebuah rumah yang sudah dihuni oleh orang setidaknya fasilitas sudah lengkap, apalagi sudah melakukan serah terima kunci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasilitas yang belum terpasang di perumahan BSB Wonosekar diantaranya.

1). Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Perumahan subsidi menyediakan air bersih dan sistem pembuangan limbah yang baik demi menjaga kesehatan warga.

Baca Juga:  Staf Seksi Survei dan Pengukuran Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Data Spasial dari Autodesk Indonesia

2). Listrik dan Penerangan Jalan
Setiap rumah sudah memiliki jaringan listrik resmi. Selain itu, pengembang juga memasang penerangan jalan untuk menjaga keamanan lingkungan.

Namun hal tersebut tidak ada yang terpasang di rumah salah satu debitur BSB. Pemilik baru sangat mengeluh. Menurut peraturan fasiltas perumahan subsidi sebelum dilakukan serah terima kunci harus memenuhi syarat-syarat berikut beberapa fasilitas yang biasanya tersedia di perumahan subsidi:

Akses Jalan yang Baik.
Sarana Air Bersih dan Sanitasi.
Listrik dan Penerangan Jalan.
Fasilitas Keamanan.
Ruang Terbuka Hijau dan Taman.
Fasilitas Pendidikan dan Tempat Ibadah.

Perlu diketahui, pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer. Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Bersambung …..
( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Berita Terbaru