Polres Tebing Tinggi Serahkan Pelaku Kekerasan Seksual Disabilitas ke Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBING TINGGI, – Polres Tebing Tinggi memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, asal Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, akhirnya pelaku Pujinaro Tampubolon (27) kini resmi diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Kamis (21/8/2025), mengungkapkan peristiwa ini bermula pada akhir November 2024. Korban nerinisial Ai (23), berkenalan dengan Pujinaro Tampubolon melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu dibeberapa lokasi, dan sempat menginap disebuah hotel di Kota Pinang. Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama termasuk di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pujinaro Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024. Berulang kali berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan P21 karena menilai tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan”, ungkap Kasi Humas.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Presisi Antisipasi Kejahatan Jalanan

Karna masa penahanan terhadap pelaku sudah habis, akhirnya penyidik menangguhkan penahanan pada 27 Maret 2025. Namun Meski demikian, Polres Tebing Tinggi tetap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Hari ini, Kamis (21/8) berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Penyidik Sat Reskrim telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut”, lanjut Kasi Humas.

“Dengan masuknya kasus ini ke tahap II, maka jalannya proses persidangan nanti yang akan menentukan kejelasan hukum bagi korban. Dan juga menjadi perhatian terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas dalam perkara kekerasan seksual”, Pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Kamtibmas, Polsek Rambutan Laksanakan Patroli Dialogis
Polres Tebing Tinggi Pengamanan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Raya Nur Addin
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Judi
Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light
Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Aksi Kriminal
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Cek Pembangunan Polsek Lima Puluh
Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusif Kamtibmas Malam Hari
Satnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pemilik Narkotika
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Wujudkan Kamtibmas, Polsek Rambutan Laksanakan Patroli Dialogis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Polres Tebing Tinggi Pengamanan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Raya Nur Addin

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Judi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Cek Pembangunan Polsek Lima Puluh

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB