Polres Tebing Tinggi Serahkan Pelaku Kekerasan Seksual Disabilitas ke Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBING TINGGI, – Polres Tebing Tinggi memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, asal Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, akhirnya pelaku Pujinaro Tampubolon (27) kini resmi diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Kamis (21/8/2025), mengungkapkan peristiwa ini bermula pada akhir November 2024. Korban nerinisial Ai (23), berkenalan dengan Pujinaro Tampubolon melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu dibeberapa lokasi, dan sempat menginap disebuah hotel di Kota Pinang. Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama termasuk di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pujinaro Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024. Berulang kali berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan P21 karena menilai tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan”, ungkap Kasi Humas.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan Nasional

Karna masa penahanan terhadap pelaku sudah habis, akhirnya penyidik menangguhkan penahanan pada 27 Maret 2025. Namun Meski demikian, Polres Tebing Tinggi tetap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Hari ini, Kamis (21/8) berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Penyidik Sat Reskrim telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut”, lanjut Kasi Humas.

“Dengan masuknya kasus ini ke tahap II, maka jalannya proses persidangan nanti yang akan menentukan kejelasan hukum bagi korban. Dan juga menjadi perhatian terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas dalam perkara kekerasan seksual”, Pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Jalan Berlian
Ringankan Beban Warga, Polsek Rambutan dan Bhayangkari Gelar Gerakan Pangan Murah
Detik-Detik Penangkapan DPO Polisi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Beredar di Medsos, Warganet Apresiasi
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengamanan Arus Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Kamtibmas
Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Informasi Lakalantas di Call Center 110
Peringati HUT RI Ke-80, Polsek Rambutan Pengamanan Zikir Akbar dan Tausiyah Kebangsaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Jalan Berlian

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Ringankan Beban Warga, Polsek Rambutan dan Bhayangkari Gelar Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Detik-Detik Penangkapan DPO Polisi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Beredar di Medsos, Warganet Apresiasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengamanan Arus Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Berita Terbaru