Ungkapberita.com, Bungo – Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah dusun baru kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang semakin marak bahkan disinyalir telah difasilitasi oleh Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang dalam melaksanakan tuntutan masyarakat melalui Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo dusun baru Lubuk Mengkuang, ini termonitor oleh awak media, Kamis (21/08/2025).
Berdasarkan hasil kesepakatan yang di tandatangani bersama pada tanggal 9 agustus 2025 bahwasannya seluruh kegiatan PETI yang berada di wilayah bukit marayo dengan pemilik saham yang berada di bukit marayo maka disepakati sebagai berikut :
- Dalam kepengurusan Bukit Marayo harus masyarakat dusun baru lubuk mengkuang
- Mengambil Hak Wilayah yang telah terkait (Bukit Marayo)
- Tenaga Kerja per lobang harus mempekerjakan warga dusun baru lubuk mengkuang
- Memprioritaskan kepada masyarakat dusun baru lubuk mengkuang untuk akses mendaratkan batu.
Kepengurusan Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo diketuai oleh inisial ‘Is’, Wakil Ketua ‘Aprizal, Sekretaris ‘Nj’, Bendahara ‘MRs’.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sangat miris kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan kepengurusan tersebut, beberapa informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media bahwa kegiatan tersebut tetap saja berstatus Ilegal tanpa ada Penetapan Wilayah pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat dari Pemerintah.
Artinya apa yang disepakati dan diketahui oleh Pemdus Dusun Baru Lubuk Mengkuang masih merupakan kesepakatan yang tidak ada dasr hukum jelas.
Harus ada Regulasi secara dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan Rakyat khususnya Tambang Emas. Dan ini melalui penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah daerah dengan melakukan kajian dan tata ruang serta dampak Lingkungan Hidup baik keberlangsungan kelestarian alam dan hewan dan dampak bencana pada Manusia.
Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media kesepakatan yang telah dibuat tersebut Diduga hanyalah berdasarkan keinginan beberapa oknum perangkat dan organisasi yang ingin mendapatkan setoran dari pelaku tambang dengan dalil hak wilayah namun tanpa melalui proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat secara resmi dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Diminta kepada Bapak Bupati Bungo, untuk memanggil perangkat dusun baru serta pengurus karang taruna yang telah memberikan dan memutuskan kesepakatan dengan pelaku PETI untuk bisa melakukan aktifitas PETI dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pelaku PETI kepada Pengurus yang sudah ditetapkan dan disepakati, yang ujung-ujungnya adanya setoran/upeti.
Seharusnya Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang ikut memberantas kegiatan PETI tersebut berdasarkan surat himbauan dari Bupati Bungo kepada Seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, tertanggal 10 Juni 2025.
Diminta kepada Bapak Kapolres untuk menindak tegas kegiatan PETI yang berada diwilayah dusun baru Lubuk Mengkuang tersebut.
(Red)