Polres Tebing Tinggi Nyatakan Tidak Cukup Bukti Kasus Seksual Gadis Disabilitas

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBING TINGGI – Sebagai tindak lanjut atas merebaknya pemberitaan dibeberapa media terhadap kasus kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, Polres Tebing Tinggi akhirnya angkat bicara.

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Minggu (17/8/2025), yang mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024, ketika korban Arini (23) warga Kabupaten Rokan Hilir berkenalan dengan pelaku Pujinaro Tampubolon (26) yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu dibeberapa lokasi, termasuk menginap disebuah hotel di Kota Pinang.

Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan pelaku disebuah SPBU pada 29 November 2024. Seorang warga kemudian menemukan korban dan membantu menghubungi pihak keluarga korban di Rokan Hilir.

Baca Juga:  Binrohtal Perkuat Keimanan Personil Polres Batu Bara Menjalankan Tugas

“Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga sudah berulang kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap”, ungkap Kasi Humas.

Lanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan berkas perkara.

“Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P21, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan sejak 27 Maret 2025. Namun demikian, penyidik menyatakan telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU”, Tutupnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Upacara di Lapas Kelas II B, Kapolres Tebing Tinggi Saksikan Pemberian Remisi Narapidana
Kapolres Sibolga Ikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Kapolres Tebing Tinggi Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI
Kapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan HUT RI Ke-80
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-80
Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80
Kapolres Sergai Hadiri Upacara Peringatan HUT RI Ke-80
Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI Ke-80
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ikuti Upacara di Lapas Kelas II B, Kapolres Tebing Tinggi Saksikan Pemberian Remisi Narapidana

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Sibolga Ikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:00 WIB

Polres Tebing Tinggi Nyatakan Tidak Cukup Bukti Kasus Seksual Gadis Disabilitas

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru