Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen bersama Kejaksaan Negeri Sragen resmi menjalin kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan serentak dengan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah, dalam kegiatan yang digelar di Aula Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi, hadir langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Jerniyati, S.H., M.H., untuk menandatangani dokumen kerja sama yang bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam penanganan permasalahan hukum terkait aset negara dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto, beserta seluruh jajaran. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Jateng menegaskan pentingnya sinergisitas antarlembaga untuk menghadirkan layanan pertanahan yang bermanfaat, berkeadilan, dan dapat menjawab tantangan hukum di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama ini akan menjadi landasan penguatan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk pendampingan hukum pada program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, BPN Sragen bersama Kejaksaan Negeri Sragen juga siap melakukan langkah pencegahan, pemulihan, dan penyelamatan aset negara, serta berperan sebagai narasumber atau saksi ahli jika diperlukan di proses peradilan.
Melalui sinergi ini, BPN Sragen optimis dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat Sragen.