Tahuna – Ungkapberita.com, Pernyataan Ketua Dewan Komando Daerah LSM Kaliber Indonesia Bersatu Provinsi Sulawesi Utara “proyek pengaman pantai tidak sesuai dengan spesifikasi teknik” mengindikasikan bahwa pelaksanaan proyek pengaman pantai tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan kata DH TAMILA 13/08/2025.
Ini bisa berarti berbagai hal, seperti material yang digunakan diduga tidak sesuai, desain konstruksi yang sudah benar tapi pelaksanaan nya di rubah atau proses pengerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas.Hal terjadi di proyek pengaman pantai Tahuna di kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa kemungkinan penyebab proyek pengaman pantai di Tahuna kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2024, diduga tidak sesuai spesifikasi teknik dan diduga juga,
material yang digunakan mungkin tidak memenuhi kekuatan, ketahanan terhadap korosi, atau karakteristik lain yang disyaratkan dalam spesifikasi.”
Lanjut Tamila ,misalnya penggunaan beton dengan mutu yang lebih rendah dari yang ditentukan seperti lari dari RAB atau membuat Kolusi,
pelaksanaan tidak sesuai standar,serta
proses pengerjaan proyek mungkin tidak mengikuti prosedur yang benar, seperti campuran beton yang tidak tepat, pemasangan struktur yang tidak kokoh, atau kurangnya pengawasan kualitas,semuanya ini diduga di lakukan oleh pihak PT INDAHJAYA KARYA ABADI sebagai kontraktor pelaksana.
Pengawasannya di duga kurang ketat
atau pengawasan terhadap pelaksanaan proyek lemah, maka diduga terjadi penyimpangan atau pelaksanaannya lari gambar seperti pada proyek pengaman pantai Tahuna di kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.
Ato Tamila pun meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kejaksaan Agung agar kiranya dapat mengabulkan permohonon untuk di bongkar kembali proyek pengaman pantai Tahuna di kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, artinya pembongkaran mendasar kepada perintah undang-undang, dan Tamila menambahkan,pabila laporan saya palsu, saya bersedia di pidana ( PENJARA ),tutupnya. (Lukman)