Pengacara Indramayu Toni RM hari ini Minggu 10 Agustus 2025 di tunjuk oleh pihak keluarga korban sebagai kuasa hukumnya, untuk pendampingan kasus yang sedang di proses.
Dugaan pembunuhan seorang wanita di kamar kos ‘Rifda Kos 4 jalan Karang Baru, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, yang terjadi pada hari Sabtu pagi tanggal 9 Agustus 2025.
Menurut Toni. RM selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa Baru saja. “Saya mendapatkan telpon dari keluarga korban menyampaikan bahwa Polres Indramayu meminta keluarga korban datang ke Polres Indramayu untuk membuat laporan dan saya diminta untuk mendampingi Ayah korban membuat laporan Polisi. Insya Allah jam 2 siang setelah prosesi pemakaman selesai,” ucap Toni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
keterangan dari klien atau ayah korban Kondisi muka korban terbakar dan juga Pada leher korban terdapat jahitan karena bekas dilakukan autopsi.
Jenazah Putri Apriyani (23) yang meninggal di kamar kost Firda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu sudah diserahkan ke keluarga semalam Sabtu (9/8/2025) di Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu setelah di lakukan otopsi di rumah sakit Bhayangkara.
Keterangan pihak keluarga semalam Petugas menyampaikan bahwa dari hasil autopsi meninggalnya korban akibat kehabisan nafas respon keluarga korban tidak puas dengan hasil yang disampaikan oleh pihak peyidik.
keluarga korban meminta petugas melakukan autopsi ulang dan hasilnya sampai sekarang belum diketahui.
Kalau memang benar Petugas melakukan autopsi ulang setelah mendapat protes dari keluarga korban maka Petugas autopsi tidak profesional. Kalau sudah tahu jenazah yang mau diautopsi itu diduga korban tindak pidana maka Petugas harus jeli, teliti, punya rasa curiga ke anggota tubuh atau organ tubuh baik luar maupun dalam.
Oleh karenanya Penyelidik atau Penyidik yang meminta Petugas autopsi juga harus menginformasikan kepada Petugas autopsi mengenai korban ini meninggalnya tidak wajar
kecurigaan keluarga korban terjadi kerana berdasarkan informasi dari Penyelidik itulah kemudian menjadi obyek pemeriksaan tambahan baik luar (visum) maupun dalam (autopsi) selain melakukan pemeriksaan jenazah yang sudah menjadi Standar Operational Prosedure (SOP).
Sehingga informasi dari Penyelidik juga penting bagi Petugas autopsi karena Penyelidik dan Inafis lah yang telah melakukan pemeriksaan TKP dan memeriksa barang-barang bukti di TKP termasuk rekaman CCTV.
Kita tunggu saja hasil autopsi ulang bagaimana nanti,” ujarnya
Lebih lanjut lagi, kalau disuruh membuat laporan Polisi itu biasanya karena sudah ditemukan peristiwa pidana untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sebagai dasar untuk melakukan penyidikan. Karena Ayah korban juga sudah dimintai keterangan kemarin di tahap penyelidikan.
Mudah-mudahan saja benar telah ditemukan peristiwa pidana sehingga Ayah korban harus membuat laporan Polisi untuk dasar penyidikan di polres Indramayu.
Penulis : SR