Karawang, Ungkapberita.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan pertambangan. Penutupan Galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) yang dikelola oleh lurah berinisial WK kembali menjadi perhatian, setelah tim Pemkab Karawang berhasil memaksa pengusaha membayar pajak yang selama ini tertunggak.
Galian tersebut diketahui melakukan pengangkutan dan penjualan tanah di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL). Meski sudah berkali-kali diingatkan untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pihak pengusaha tak kunjung memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncaknya, pada Jumat malam (8/8/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang memimpin langsung operasi penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi galian. Upaya penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga sekitar, namun tim tetap bertindak tegas.
Dalam situasi tersebut, Sekda mengeluarkan ultimatum kepada pengusaha galian untuk segera melunasi pajak terutang senilai Rp4,5 miliar. Sebagai hasil dari tindakan tegas itu, pengusaha akhirnya bersedia membayar dengan cara mencicil.
Malam itu juga, cicilan pertama sebesar Rp1.150.000.000 langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank BJB. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Karawang dalam mengamankan pendapatan daerah dari sektor pajak pertambangan.
Dengan adanya pembayaran tersebut, penutupan galian sementara tidak dilanjutkan, namun Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh kewajiban pajak lunas.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” ujar Sekda di lokasi.
Pemkab Karawang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan, tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.
Hingga kini, proses pengawasan lanjutan terhadap galian di KNIC tetap berjalan, dan sisa tunggakan pajak akan terus dipantau pembayarannya sesuai kesepakatan. (LK)