Proses Pelimpahan Penanganan Desa Santing dari APH ke APIP, Inspektorat Tunggu Jadwal Audit

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Proses pelimpahan penanganan laporan pengaduan masyarakat dari Aparat Penegak Hukum (APH) ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Indramayu terus berjalan. Terbaru, Inspektorat Kabupaten Indramayu telah menerima pelimpahan penanganan dari Kejaksaan Negeri Indramayu dan tengah menunggu penjadwalan audit sebagai tindak lanjutnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu melalui Irban Khusus (Irbansus), Sarifudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dugaan kasus Kuwu Desa Santing dari APH ke APIP. Hal itu akan ditindak lanjuti melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah ekspose bersama.

“Kemarin sudah ekspose dari Kejaksaan, salah satu syarat pelimpahan ke APIP memang harus diekspos terlebih dahulu. Sudah kami terima, tinggal menunggu jadwal audit saja,” jelas Sarifudin saat memaparkan kepada awak media Kamis 7 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, laporan mengenai Desa Santing Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu yang diterima cukup beragam. Namun pihaknya tidak bisa menyebutkan satu persatu perkara dengan alasan belum di audit.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa materi laporan tidak bisa disampaikan ke publik karena bersifat internal dan bagian dari proses audit.

“Materi laporan tidak bisa kami buka ke media ataupun masyarakat, termasuk pelapor. Hasil audit nantinya akan kami sampaikan ke pihak yang berwenang, yakni Bupati, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski hasil audit belum dapat dipublikasikan, masyarakat yang melapor tetap akan mendapat konfirmasi bahwa laporan mereka telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga:  Antisipasi Aksi Kriminal Polsek Lima Puluh Patroli Mobile Malam Hari

Sarifudin menyebutkan bahwa pelimpahan dari APH biasanya mendapat prioritas, karena memiliki keterbatasan waktu tertentu.

“Kemungkinan audit bisa dilaksanakan awal bulan depan, karena saat ini tim masih menyelesaikan tugas lainnya, termasuk laporan dari Polres dan kejaksaan sebelumnya,” tambahnya.

Terkait apakah ada unsur pidana dalam kasus yang ditangani, pihak Inspektorat belum bisa memberikan pernyataan resmi karena audit belum dilakukan.

“Kalau memang ada unsur pidana, nanti akan kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sarifudin mengingatkan bahwa laporan masyarakat harus disertai informasi yang lengkap agar bisa diproses.

“Kalau laporan masih banyak informasi yang kosong, tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Harus jelas siapa yang dilaporkan, dugaannya apa, buktinya apa. Tidak bisa hanya dugaan tanpa dasar,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan sanksi terhadap kepala desa yang diduga terlibat, Sarifudin menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Inspektorat.

“Tugas kami hanya melakukan audit dan menyampaikan rekomendasi. Soal sanksi atau pemberhentian sementara, itu wewenang pimpinan daerah,” tandasnya.

Sementara itu, sikap Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri saat ini cukup tegas terhadap kepala desa yang tersangkut dugaan penyimpangan. Beberapa kepala desa sebelumnya diketahui telah diberhentikan sementara hingga proses pemeriksaan tuntas.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sipispis Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Disalurkan
Rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Tebing Tinggi Berlangsung Khidmat
Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Pastikan Aman Lancar
Wujud Pencegahan Tindak Kejahatan, Polsek Rambutan Patroli Blue Light
Ikuti Upacara di Lapas Kelas II B, Kapolres Tebing Tinggi Saksikan Pemberian Remisi Narapidana
Kapolres Sibolga Ikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Polres Tebing Tinggi Nyatakan Tidak Cukup Bukti Kasus Seksual Gadis Disabilitas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polsek Sipispis Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Disalurkan

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:42 WIB

Rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Tebing Tinggi Berlangsung Khidmat

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:32 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Pastikan Aman Lancar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ikuti Upacara di Lapas Kelas II B, Kapolres Tebing Tinggi Saksikan Pemberian Remisi Narapidana

Berita Terbaru