TEBING TINGGI – Diakhir pekan, Satlantas Polres Tebing Tinggi melaksanakan razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) diseputaran jalan inti Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (2/8/2025)
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 Wib hingga dengan selesai ini, dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo, S.E., didampingi KBO Satlantas Iptu Supriyadi, Kanit Turjagwali Satlantas Ipda Johan Syahputra, serta melibatkan 20 personel Satlantas lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum kegiatan dimulai, Kasat Lantas memberikan arahan kepada seluruh personel, menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), menghindari pelanggaran dan pungutan liar, serta tetap bersikap humanis dalam setiap tindakan dilapangan. Penertiban ini dilakukan menggunakan metode Patroli Mobile (Hunting System) untuk menyasar langsung pengguna kendaraan dengan knalpot brong.
“Ada sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti karena terbukti melakukan pelanggaran penggunaan knalpot brong. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang manual dan telah diberikan kode pembayaran BRIVA tilang”, sebut Kasat Lantas.
Menurutnyà, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa resah dengan suara knalpot brong, yang kerap mengganggu ketenangan warga masyarakat, khususnya pada malam hari. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas serta mengantisipasi aksi balap liar dan kejahatan jalanan lainnya.
“Kami akan terus lakukan secara berkala demi menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tegasnya
“Masyarakat juga dihimbau untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku”, Pungkasnya. (W1).