Dengan Langkah Hukum Pihak Lenny Manueke, Dengan Kuasa Hukumnya Menggugat Polres Bitung.

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung – Ungkapberita.com, Penetapan Lenny Manueke sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan bangunan oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung menuai polemik hukum.

Langkah hukum tegas pun diambil oleh pihak Lenny Manueke melalui kuasa hukumnya dengan menggugat Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, dan penyidik melalui jalur praperadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk pekarangan orang lain tanpa izin yang sah, yang diduga terjadi sejak 7 Februari 2022 hingga kini di Kelurahan Manembo – nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Polemik mencuat usai keluarnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/539/VII/2025/RES.1.2/Reskrim/Res Bitung, tertanggal 28 Juli 2025 dan ditandatangani oleh AKP Ahmad Anugrah, SH, SIK, MH selaku penyidik.

 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lenny Manueke, Christianto Janis, SH, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah karena tidak berdasar pada alat bukti yang memadai dan bertentangan dengan asas due process of law.

Baca Juga:  Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang Berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Adakan Kegiatan Pengecekan Lapang di Desa Ngargotirto, Sumberlawang

Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung pada Senin, 4 Agustus 2025, untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” tegas Christianto Janis kepada media.

 

Adv.Christianto.Janis.SH, yang beralamat di Kelurahan Batu Lubang, Lingkungan II, Kecamatan Lembeh Selatan, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati beberapa instansi terkait dalam bentuk surat tembusan dan juga pemberitahuan atas proses hukum yang menimpa kliennya diajukan praperadilan.

Kami telah melayangkan surat tembusan kepada Kapolres Bitung, Pengadilan Negeri Bitung, dan Kejaksaan Negeri Bitung, serta mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik agar menunda pemeriksaan terhadap klien kami yang dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025,” tutupnya.

Kini publik menanti bagaimana jalur praperadilan akan mengungkap keabsahan proses penetapan tersangka ini dan apakah akan membuka babak baru dalam penanganan perkara – perkara serupa ke depannya.LI.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB