Bitung – Ungkapberita.com, Penetapan Lenny Manueke sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan bangunan oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung menuai polemik hukum.
Langkah hukum tegas pun diambil oleh pihak Lenny Manueke melalui kuasa hukumnya dengan menggugat Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, dan penyidik melalui jalur praperadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk pekarangan orang lain tanpa izin yang sah, yang diduga terjadi sejak 7 Februari 2022 hingga kini di Kelurahan Manembo – nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Polemik mencuat usai keluarnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/539/VII/2025/RES.1.2/Reskrim/Res Bitung, tertanggal 28 Juli 2025 dan ditandatangani oleh AKP Ahmad Anugrah, SH, SIK, MH selaku penyidik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lenny Manueke, Christianto Janis, SH, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah karena tidak berdasar pada alat bukti yang memadai dan bertentangan dengan asas due process of law.
Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung pada Senin, 4 Agustus 2025, untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” tegas Christianto Janis kepada media.
Adv.Christianto.Janis.SH, yang beralamat di Kelurahan Batu Lubang, Lingkungan II, Kecamatan Lembeh Selatan, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati beberapa instansi terkait dalam bentuk surat tembusan dan juga pemberitahuan atas proses hukum yang menimpa kliennya diajukan praperadilan.
Kami telah melayangkan surat tembusan kepada Kapolres Bitung, Pengadilan Negeri Bitung, dan Kejaksaan Negeri Bitung, serta mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik agar menunda pemeriksaan terhadap klien kami yang dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025,” tutupnya.
Kini publik menanti bagaimana jalur praperadilan akan mengungkap keabsahan proses penetapan tersangka ini dan apakah akan membuka babak baru dalam penanganan perkara – perkara serupa ke depannya.LI.79