Terkuak, SD Negeri 3 Panyindangan Wetan Tabrak Larangan Jual Beli Seragam

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu- Terkuak bisnis jual beli seragam Sekolah oleh oknum kepsek dilakukan pada salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Adapun SD di Indramayu yang melakukan pengkomersilan seragam ini diduga kuat terjadi pada SD Negeri 3 Panyindangan Wetan, Informasi ini dihimpun wartawan dari salah orang tua siswa, Jumat (25/07)

Berdasarkan informasi oleh orang tua murid, S mengungkapkan, anaknya diminta untuk membayar satu buah seragam batik dan baju olahraga. ” Saya kaget dengan adanya permintaan pembayaran seragam sekolah di SDN 3 Panyindangan wetan, ” katanya, Sabtu (26/06).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, bahwa praktek jual-beli Seragam oleh sekolah ini ternyata masih belum hilang hingga tahun ajaran 2025. Terlebih ini langsung dilakukan oleh pihak sekolah yang dibuktikan adanya sebuah kwitansi pembayaran oleh oknum guru perempuan berinisial LJ.
Adapun untuk pembiayaan yang dipatok oleh sekolah, kata dia, untuk seragam batik senilai Rp85.000 dan seragam olahraga senilai Rp120.000.

” Jadi jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah itu, modusnya itu potong tabungan, ” ungkapnya.

Selain itu juga, narasumber orang tua murid membeberkan adanya pungutan untuk masing-masing siswa senilai Rp20.000 guna diberikan kepada seorang guru yang memasuki masa pensiun yang bermaksud sebagai kenang-kenangan.

Baca Juga:  Polsek Tebing Tinggi Patroli Antisipasi Tindak Kriminal

” Jadi bukan hanya soal penjualan seragam sekolah saja, saya sebagai orang tua siswa terkejut adanya pungutan senilai Rp20 ribu untuk guru yang mau pensiun,” bebernya.

Pihak Sekolah dalam hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam. Serta, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

Lebih lanjut dalam hal ini juga, sekolah secara sembunyi-sembunyi mengabaikan surat edaran Bupati Indramayu nomor 400.3.1/10.a/Disdikbud tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Indramayu serta menerima/memberi gratifikasi.

Sementara itu, adanya informasi ini Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto tidak memberikan respon saat diminta tanggapannya oleh wartawan.

Sama halnya, Kepala Sekolah SD Negeri 3 Panyindangan wetan,Yanti Irianti tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi,Sabtu(26/07) melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambang ke Desa Silau Padang, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Ajak Warga Cegah Karhutla
Polres Batu Bara Progres Olahraga Sehat dan Bugar
Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Kamtibmas di Pagurawan
Jumat Berkah, Polres Tebing Tinggi dan GP Ansor Bagikan Nasi Bungkus ke Masyarakat
Cooling System di Loket Bus, Sat Binmas polres Batu Bara Himbauan Kamtibmas
Kapolsek Lima Puluh AKP S. Sagala, S.H Cek dan Koordinasi Lahan Ketahanan Pangan
Sat Lantas Polres Batu Bara atroli dan Gatur Lalin di Sejumlah Mesjid
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Sambang dan Cooling System Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Sambang ke Desa Silau Padang, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Ajak Warga Cegah Karhutla

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Kamtibmas di Pagurawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Jumat Berkah, Polres Tebing Tinggi dan GP Ansor Bagikan Nasi Bungkus ke Masyarakat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Cooling System di Loket Bus, Sat Binmas polres Batu Bara Himbauan Kamtibmas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP S. Sagala, S.H Cek dan Koordinasi Lahan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru