Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Jambi — Air mata Helen Dian Krisnawati bercucuran tak cukup menyelamatkannya dari jerat hukum. Perempuan yang dijuluki The Godmother narkoba Jambi itu resmi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (01/08/2025).

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi dua hakim anggota. Sidang berlangsung menegangkan, dengan pengamanan ketat dan perhatian publik yang besar.

“Terdakwa adalah otak jaringan. Ia mengatur, menyamarkan, dan mengendalikan semua alur distribusi narkotika. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” tegas hakim ‘Dominggus’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Namun, hakim berpendapat bahwa hukuman seumur hidup telah mencerminkan rasa keadilan, mengingat peran sentral Helen sebagai pengendali distribusi sabu lintas kabupaten.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Helen:

  • Tidak kooperatif selama sidang
  • Berusaha mengelabui proses hukum
  • Berbelit-belit dalam memberi keterangan
  • Tidak menunjukkan rasa bersalah
Baca Juga:  Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Pembelaan Helen yang mengaku “hanya korban dan bukan pengendali” dimentahkan seluruhnya. “Sikap terdakwa justru memperkuat keyakinan majelis bahwa ia memang pengendali utama,” ucap hakim.

Dalam perkara ini, Helen disidangkan bersama dua orang lainnya:

  • Diding, divonis 18 tahun penjara
  • Arifani alias Ari Ambok, divonis 9 tahun penjara

Hanya Helen yang menerima vonis terberat, menunjukkan bahwa pengadilan melihat dirinya sebagai tokoh sentral sindikat.

Ketiganya terbukti melanggar:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Plus dua pasal lain dalam dakwaan subsider dan lebih subsider

Vonis tersebut bersifat final di tingkat pengadilan negeri, namun para terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap : menerima atau mengajukan banding.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru