Ungkapberita.com, Jambi — Air mata Helen Dian Krisnawati bercucuran tak cukup menyelamatkannya dari jerat hukum. Perempuan yang dijuluki The Godmother narkoba Jambi itu resmi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (01/08/2025).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi dua hakim anggota. Sidang berlangsung menegangkan, dengan pengamanan ketat dan perhatian publik yang besar.
“Terdakwa adalah otak jaringan. Ia mengatur, menyamarkan, dan mengendalikan semua alur distribusi narkotika. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” tegas hakim ‘Dominggus’.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Namun, hakim berpendapat bahwa hukuman seumur hidup telah mencerminkan rasa keadilan, mengingat peran sentral Helen sebagai pengendali distribusi sabu lintas kabupaten.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Helen:
- Tidak kooperatif selama sidang
- Berusaha mengelabui proses hukum
- Berbelit-belit dalam memberi keterangan
- Tidak menunjukkan rasa bersalah
Pembelaan Helen yang mengaku “hanya korban dan bukan pengendali” dimentahkan seluruhnya. “Sikap terdakwa justru memperkuat keyakinan majelis bahwa ia memang pengendali utama,” ucap hakim.
Dalam perkara ini, Helen disidangkan bersama dua orang lainnya:
- Diding, divonis 18 tahun penjara
- Arifani alias Ari Ambok, divonis 9 tahun penjara
Hanya Helen yang menerima vonis terberat, menunjukkan bahwa pengadilan melihat dirinya sebagai tokoh sentral sindikat.
Ketiganya terbukti melanggar:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Plus dua pasal lain dalam dakwaan subsider dan lebih subsider
Vonis tersebut bersifat final di tingkat pengadilan negeri, namun para terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap : menerima atau mengajukan banding.
(Red)