CV Frento Melakukan Aktifitas Pengolahan Batu Split, Legalitasnya Diragukan

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Bungo – CV Frento diduga telah melanggar aturan dalam melakukan kegiatan pengolahan batu alam, banyak ketentuan ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi dan sop yang di langgar, hasil pantauan awak media Rabu (30/07/2025).

CV Frento yang nota bene merupakan perushaan jasa konstruksi yang sering mendapatkan proyek pemerintah di beberapa kabupaten Provinsi Jambi seperti Rimbo Bujang pada tahun 2023, untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang 4 Kantor Camat – Batas. Kecamatan Nipah Panjang (DAK Infrastruktur Dasar) telah dibatalkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Sebagai kontraktor dibidang jasa konstruksi CV Frento juga mengelola Batu alam di daerah Senamat Kecamatan Pelepat berupa batu split, masyarakat mempertanyakan legalitas CV Frento dalam pengelolaan batu split.

Baca Juga:  Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

CV Frento dalam melakukan kegiatan pengolahan batu tidak memenuhi SOP dan aturan ketenagakerjaan dimana CV Frento tidak mempekerjakan putra daerah sama sekali juga tidak memiliki kantor perwakilannya di Bungo padahal sudah 3 tahun beroperasi, ini hasil konfirmasi awak media dengan pengawasnya Sulaiman.

Dalam kegiatan pemecahan batu tersebut pekerja tidak mengenakan safety dan tidak memenuhi standar K3, alat yang digunakan untuk pemecahan batu gunung juga tidak menggunakan alat breaker exavator mereka menggunakan bom (dinamit). Exavator hanya untuk roling batu dan memuat batu saja.

Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo Dinas LH, Disnaker dan Periznan serta APH untuk dapat melakukan sidak dan memeriksa legalitas CV Frento dalam kegiatan pengolahan batu split.

(Hambali)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat
Beri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah
Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan
BPN Sragen Perkuat Kolaborasi dan Susun Model Akses Reforma Agraria di Desa Bagor
Menteri ATR/Kepala BPN Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan
BPN Sragen Siapkan SDM Unggul, Gelar Asesmen CPPPK Terpadu di Aula Pangeran Samudra
Berkomitmen pada SDM Berkualitas, Kakan Febri Tinjau Langsung Pelaksanaan Asesmen CPPPK
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:12 WIB

CV Frento Melakukan Aktifitas Pengolahan Batu Split, Legalitasnya Diragukan

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:40 WIB

Beri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:39 WIB

Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru