Ungkapberita.com, Bungo – CV Frento diduga telah melanggar aturan dalam melakukan kegiatan pengolahan batu alam, banyak ketentuan ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi dan sop yang di langgar, hasil pantauan awak media Rabu (30/07/2025).
CV Frento yang nota bene merupakan perushaan jasa konstruksi yang sering mendapatkan proyek pemerintah di beberapa kabupaten Provinsi Jambi seperti Rimbo Bujang pada tahun 2023, untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang 4 Kantor Camat – Batas. Kecamatan Nipah Panjang (DAK Infrastruktur Dasar) telah dibatalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Sebagai kontraktor dibidang jasa konstruksi CV Frento juga mengelola Batu alam di daerah Senamat Kecamatan Pelepat berupa batu split, masyarakat mempertanyakan legalitas CV Frento dalam pengelolaan batu split.
CV Frento dalam melakukan kegiatan pengolahan batu tidak memenuhi SOP dan aturan ketenagakerjaan dimana CV Frento tidak mempekerjakan putra daerah sama sekali juga tidak memiliki kantor perwakilannya di Bungo padahal sudah 3 tahun beroperasi, ini hasil konfirmasi awak media dengan pengawasnya Sulaiman.
Dalam kegiatan pemecahan batu tersebut pekerja tidak mengenakan safety dan tidak memenuhi standar K3, alat yang digunakan untuk pemecahan batu gunung juga tidak menggunakan alat breaker exavator mereka menggunakan bom (dinamit). Exavator hanya untuk roling batu dan memuat batu saja.
Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo Dinas LH, Disnaker dan Periznan serta APH untuk dapat melakukan sidak dan memeriksa legalitas CV Frento dalam kegiatan pengolahan batu split.
(Hambali)