BATU BARA – Gegara miliki barang terlarang sabu, pria berinisial IS (36) als A diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Senin (21/7) sekitar Pukulm21.30 Wib.
Penangkapan warga Simpang Gambus, Batu Bara ini berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu Is tak berdaya diamankan dengan barang bukti diduga sabu seberat 6,40 Gram yang diakui benar miliknya, Sebut Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, S.H, di Mako Polres Batu Bara, Kamis (31/7).
“Kini Is alias A beserta barang bukti telah diamankan, dan dirinya terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Red).