Pati Jawa Tengah – Ungkapberita.com
Dari beberapa Instansi Kabupaten Pati datangi lokasi Galian C yang bertempat di desa gunungwungkal kecamatan gunungwungkal kabupaten Pati Jawatengah di duga tidak mengantongi izin, saat tiba di lokasi tidak adanya aktivitas (Kucing-kucingan)
Saat turun kelokasi ada beberapa pengendara motor yang diduga juga sebagai pekerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum turun kelokasi dapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar mengatakan, bahwa saat ini Rabu 30 Juli 2025 pagi hari masih ada dump truk melintas yang berasal dari tempat galian tersebut,” Kata beberapa warga
Selanjutnya para Team Dinas kabupaten Pati terkait turun kelokasi guna melakukan pengecekan. Terpantau dilapangan tidak terlihat aktivitas penambangan. Penambangan terdapat dua (2) titik, titik pertama penambangan yang hasilkan tanah hurug dan satu titik penambangan dastu dan matreal batu.
Dilokasi para Dinas Instansi terkait sedang melakukan pemasangan PoliceLine dibeberapa titik.
Kegiatan pengecekan lokasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP SRI YATUN.SE MM dan di Dampingi Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pati, team DLH Kabupaten Pati, ESDM Kendeng Muria Wilayah provinsi jawa tengah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Saat kegiatan Kasat Pol PP, Sriyatun, mengatakan, bahwa saat sampai di lokasi yang dimaksud, tidak adanya pemilik dan pekerja serta tidak adanya aktivitas pada saat itu, namun dilokasi terdapat beberapa alat berat dan beberapa galon air minum.” ucapnya
Dilokasi diadakan pemasangan PoliceLine karena diduga tidak adanya ijin dan pemilik saat dikonfirmasikan dari pihaknya tidak datang lokasi.
Selain itu, disela-sela pengecekan, para Instansi dilokasi juga menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Desa dan Perangkat, jika tambang beroprasi agar segera menghubungi pihaknya dan jika merusak barang yang terpasang di sekitar oknum pemilik sudah melanggar.
Karena dilakukan pemasangan hal tersebut sebagai langkah preventif dan larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal,” Tandasnya
Merusak atau menerobos policeline dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 9 bulan dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP. Tindakan ini termasuk dalam kategori menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, karena policeline dipasang untuk menjaga keutuhan TKP dan mencegah gangguan terhadap proses penyelidikan.
Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif