TEBING TINGGI – Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana narkotika. Diketahui pelaku berinisial JW alias Bowo (35), yang ditangkap pada Selasa sore (22/7/2025) di rumahnya yang terletak di Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi terhadap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Dan turut diamankan plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp180.000”, ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H, pada Selasa (29/7).
Saat dilakukan interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa, dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).