TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial RD (40), yang merupakan warga Dusun II Bagerat, Desa Sipispis Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Sipispis.
Diketahui penangkapan dilakukan pada Jumat malam (18/7/2025) dari sebuah warung di Dusun II Bagerat, Desa Sipispis. Pelaku ditangkap saat berada dilokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 9,90 gram. Turut diamankan pula 2 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok, 1 buah tas samping, dan 1 unit handphone”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Senin (28/7).
Menurutnya, bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Penangkapan ini juga merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).