TEBING TINGGI – Dua orang pria kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung disebuah rumah di Dusun IV, Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu siang (16/7/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus S.H, Sabtu (26/7), yang menyatakan kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Jibeng (51), warga Desa Bah Sumbu, serta HN alias Een (45) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000,-“, ungkap Kasat Resnarkoba.
Beliau menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika dirumah milik pelaku AS.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (W1).