TEBING TINGGI – Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FS alias Bibi (23), yang merupakan warga Jalan Pulau Buru Kelurahan Tualang, Kota Tebing Tinggi ditangkap dari dalam rumahnya pada Senin sore (14/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba didaerah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,27 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone merek iPhone, dan satu buah kotak handphone”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus SH, Jumat (25/7).
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dan menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika”, pungkasnya. (W1).