SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Kanit Reskrim Ipda SH Nauli Siregar, S.H, berhasil tangkap 2 (Dua) Pria berinisial S (46) als C, dan KPN (33) als P saat duduh santai di ruang tamu di salah satu rumah di Dusun II Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (22/7) sekitar Pukul.23.30 Wib.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi yang mengatakan akan adanya transaksi diduga sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi, Tim bergerak cepat menuju lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berada di lokasi, kedua warga Desa Kesatuan, Sergai, ini tak berdaya saat dilakukan penggerebekan, dan dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 2 Gram (Bruto), Sebut Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Rabu (23/7).
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti lain seperti, 1 (Satu) dompet kecil warna hitam, 1 (Satu) bal plastik ukuran kecil kosong, 2 (Dua) pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 (Satu) Handphone android, dan Uang kontan sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah).
“Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bekerjasama untuk mengedarkan sabu. Atas bukti ini, keduanya diamankan guna proses lebih lanjut”, Ungkapnya.
“Polres Serdang Bedagai berharap agar masyarakat melaporkan kejadian, atau kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran narkotika, agar Kepolisian khususnya Polres Serdang Bedagai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika”, Pungkasnya. (W1).