Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat hak atas tanah milik Suparno, pada Rabu (23/07). Kegiatan berlangsung di ruang mediasi loket layanan Kantor Pertanahan.
Sumpah dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelayanan pengganti sertipikat yang hilang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang tanah yang dimaksud terletak di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Proses pengambilan sumpah dipandu oleh pejabat fungsional dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dengan dihadiri pemohon sebagai pihak yang bersumpah. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta menjadi salah satu bentuk komitmen pelayanan yang akuntabel dan transparan dalam penanganan dokumen pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penerbitan sertipikat pengganti atas dasar kehilangan, sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.